Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 424

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA OLAHRAGA TRADISIONAL TINGKAT NASIONAL KE VII DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 424
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA OLAHRAGA TRADISIONAL TINGKAT NASIONAL KE VII DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 424 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan struktur kepanitiaan untuk penyelenggaraan Olahraga Tradisional Tingkat Nasional ke VII. Peraturan ini bersifat baru dan diterbitkan sebagai respons atas penunjukan resmi Kabupaten Bantul oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai tuan rumah ajang nasional tersebut dengan tujuan melestarikan warisan tradisi nenek moyang.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci susunan organisasi yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan acara di lapangan. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Struktur Kepanitiaan: Melibatkan unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati sebagai Pengarah hingga Sekretaris Daerah sebagai Ketua.
  • Kolaborasi Sektoral: Menghimpun berbagai dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta melibatkan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
  • Pembagian Tugas: Terdapat 13 seksi teknis yang mencakup bidang kesenian, perlengkapan, medis (P3K), usaha, publikasi, hingga keamanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan kegiatan ini menitikberatkan pada aspek koordinasi dan integrasi anggaran. Berikut adalah langkah pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab yang diatur:

  1. Koordinasi Persiapan: Panitia wajib melakukan sinkronisasi persiapan bersama dengan Tim Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  2. Tanggung Jawab Pelaksanaan: Panitia harus menjamin aspek kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan seluruh rangkaian acara Pekan Olahraga Tradisional.
  3. Alokasi Pendanaan: Pembiayaan kegiatan bersumber dari tiga jalur utama, yaitu APBN melalui kementerian terkait, APBD Kabupaten Bantul, serta sumber pendanaan lain yang legal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tata kelola dan keberlakuan aturan ini:

  • Sifat Pendanaan: Sumber biaya di luar anggaran negara dan daerah dinyatakan harus sah serta tidak mengikat.
  • Distribusi Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan legislatif, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi monitoring.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.