Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 139

Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN PEMBINA TEKNIS DAN PEMBINA KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN PEMBINA TEKNIS DAN PEMBINA KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai pembentukan Pembina Teknis dan Pembina Keuangan pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2017 guna menyesuaikan dengan aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang lebih mutakhir.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur dan tata cara penunjukan pejabat yang bertanggung jawab mengawasi kinerja rumah sakit. Pembina Teknis dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, sementara Pembina Keuangan dijabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua posisi ini diangkat oleh Bupati atas usul dari Direktur rumah sakit, dengan ketentuan waktu pengangkatan yang dibedakan dengan masa pengangkatan Direktur guna menjaga independensi pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memastikan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas tugas yang diatur meliputi:

  1. Penetapan arah kebijakan rumah sakit dan pembinaan pengelolaan teknis serta keuangan BLUD.
  2. Pemberian penilaian terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas.
  3. Pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal.
  4. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 semester.
  5. Penyusunan anggaran operasional dan honorarium pembina yang wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas pembina, termasuk pemberian honorarium, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD rumah sakit yang bersangkutan. Dengan berlakunya peraturan ini pada tanggal diundangkan, maka peraturan lama mengenai pembina teknis tahun 2017 resmi dinyatakan tidak berlaku, dan seluruh tata kelola pengawasan wajib mengikuti pedoman dalam peraturan terbaru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.