| Tentang | PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN PEMBINA TEKNIS DAN PEMBINA KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 139 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN PEMBINA TEKNIS DAN PEMBINA KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai pembentukan Pembina Teknis dan Pembina Keuangan pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2017 guna menyesuaikan dengan aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang lebih mutakhir.
Dokumen ini merinci struktur dan tata cara penunjukan pejabat yang bertanggung jawab mengawasi kinerja rumah sakit. Pembina Teknis dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, sementara Pembina Keuangan dijabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua posisi ini diangkat oleh Bupati atas usul dari Direktur rumah sakit, dengan ketentuan waktu pengangkatan yang dibedakan dengan masa pengangkatan Direktur guna menjaga independensi pengawasan.
Fokus utama peraturan ini adalah memastikan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas tugas yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas pembina, termasuk pemberian honorarium, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD rumah sakit yang bersangkutan. Dengan berlakunya peraturan ini pada tanggal diundangkan, maka peraturan lama mengenai pembina teknis tahun 2017 resmi dinyatakan tidak berlaku, dan seluruh tata kelola pengawasan wajib mengikuti pedoman dalam peraturan terbaru ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.