| Tentang | PERPANJANGAN KETIGA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 357 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KETIGA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena masa perpanjangan kedua akan berakhir pada 31 Juli 2020, sementara penularan virus dinilai belum berakhir dan terus berdampak pada aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Pelaksanaan teknis dalam masa tanggap darurat ini mencakup poin-poin sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.