Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 357

Tentang PERPANJANGAN KETIGA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 357
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KETIGA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena masa perpanjangan kedua akan berakhir pada 31 Juli 2020, sementara penularan virus dinilai belum berakhir dan terus berdampak pada aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan resmi perpanjangan status tanggap darurat untuk ketiga kalinya di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan langkah penanganan yang lebih cepat, tepat, fokus, dan terpadu melalui sinergi antar perangkat daerah.
  • Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum nasional termasuk Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Keputusan Presiden terkait penetapan bencana non-alam.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dalam masa tanggap darurat ini mencakup poin-poin sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan berlaku selama satu bulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
  2. Pemberian mandat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk memimpin operasional di lapangan.
  3. Fokus tindakan meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi, pemberian perlindungan, pengurusan, serta upaya pemulihan bagi korban terdampak pandemi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang kembali menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan penyebaran virus yang terjadi di masa mendatang.
  • Instruksi khusus kepada seluruh Perangkat Daerah untuk saling berkoordinasi secara berkelanjutan dalam meminimalisir dampak buruk pandemi.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal penetapan sebagai dasar hukum tindakan darurat di wilayah Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.