Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 138

Tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pedoman teknis mengenai pengadaan barang dan jasa khusus pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran guna mendukung pelayanan kesehatan. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa perubahan mendasar dan prinsip pelaksanaan pengadaan, di antaranya:

  • Jenis Pengadaan: Meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi khusus pemeliharaan, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
  • Fleksibilitas BLUD: BLUD dengan status penuh diberikan keleluasaan untuk dikecualikan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah demi alasan efektivitas dan efisiensi.
  • Prinsip Bisnis: Pengadaan harus menerapkan prinsip transparan, bersaing, adil, akuntabel, serta praktek bisnis yang sehat.
  • Kontrak Payung: Penggunaan Framework Contract diperbolehkan untuk menjamin ketersediaan barang yang dibutuhkan secara berulang dengan volume yang belum dapat dipastikan di awal kontrak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan ambang batas nilai (threshold) yang lebih tinggi untuk metode pengadaan tertentu dibandingkan aturan umum, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengadaan Barang: Nilai hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dapat dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
  2. Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan: Nilai hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
  3. Jasa Konsultansi: Nilai hingga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
  4. Jasa Lainnya: Nilai hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dapat dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
  5. Kerja Sama Operasional (KSO): Pemilihan badan usaha untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau beauty contest.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:

  • Sumber Dana Terbatas: Ketentuan fleksibilitas pengadaan hanya berlaku untuk dana yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama, dan pendapatan BLUD sah lainnya (bukan dari APBD murni).
  • Delegasi Wewenang: Aturan teknis lebih mendalam mengenai Framework Contract dan kerja sama infrastruktur wajib ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur RSUD selaku Pemimpin BLUD.
  • Pembentukan Pelaksana: Pengadaan harus dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang ditugaskan secara khusus oleh Pemimpin BLUD untuk menjamin mutu dan kesederhanaan proses.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.