Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 62

Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2019
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian anggaran berdasarkan adanya permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah serta menindaklanjuti pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup perubahan mendasar pada rincian struktur anggaran daerah yang meliputi:

  • Penyesuaian Pos Anggaran: Melakukan sinkronisasi data anggaran sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
  • Pembaruan Lampiran: Mengubah isi Lampiran I mengenai ringkasan perubahan penjabaran APBD dan Lampiran II mengenai rincian penjabaran lebih lanjut yang menjadi acuan operasional bagi instansi terkait.
  • Legalitas Formil: Memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menggunakan alokasi dana yang telah direvisi agar tetap akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam penjabaran anggaran ini terlihat pada alokasi dana yang terbagi ke dalam beberapa kategori besar, yaitu:

  1. Total Anggaran: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan berjumlah Rp2.429.818.028.670,00.
  2. Pendapatan Daerah: Total target pendapatan adalah Rp2.156.590.131.485,60, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Total belanja mencapai Rp2.383.358.028.670,00 dengan pembagian sebagai berikut:
    • Belanja Tidak Langsung: Sebesar Rp1.266.668.096.354,00, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.
    • Belanja Langsung: Sebesar Rp1.116.689.932.316,00 untuk mendukung kegiatan teknis instansi, belanja barang/jasa, dan belanja modal.
  4. Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp226.767.897.184,40 untuk menutup defisit anggaran antara pendapatan dan belanja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  • Keterikatan Lampiran: Perubahan rincian anggaran yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, sehingga penggunaan dana di luar rincian tersebut tidak diperbolehkan.
  • Aturan Peralihan: Ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 mengalami perubahan rincian yang menggantikan ketentuan pada peraturan sebelumnya (Perubahan Kelima).
  • Keabsahan Pengundangan: Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.