| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2019
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta melaksanakan penyempurnaan teknis terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bantul agar tetap sesuai dengan prinsip good governance.
Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan rincian pada Pasal 1 yang mencakup totalitas anggaran daerah. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi dana mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan program pemerintah. Secara teknis, peraturan ini mengatur penyesuaian pada tiga komponen utama keuangan daerah, yaitu:
Struktur anggaran dalam perubahan ini menetapkan prioritas alokasi dana sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.