| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2019
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian anggaran berdasarkan adanya permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah serta menindaklanjuti pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Peraturan ini mencakup perubahan mendasar pada rincian struktur anggaran daerah yang meliputi:
Fokus utama dalam penjabaran anggaran ini terlihat pada alokasi dana yang terbagi ke dalam beberapa kategori besar, yaitu:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.