Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 62

Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2019
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta melaksanakan penyempurnaan teknis terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bantul agar tetap sesuai dengan prinsip good governance.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan rincian pada Pasal 1 yang mencakup totalitas anggaran daerah. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi dana mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan program pemerintah. Secara teknis, peraturan ini mengatur penyesuaian pada tiga komponen utama keuangan daerah, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain yang sah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran dalam perubahan ini menetapkan prioritas alokasi dana sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.156.590.131.485,60.
  2. Belanja Tidak Langsung dialokasikan sebesar Rp1.266.668.096.354,00, yang mencakup pos Belanja Pegawai sebesar Rp898.949.971.477,54 serta dana Hibah dan Bantuan Sosial.
  3. Belanja Langsung dialokasikan sebesar Rp1.116.689.932.316,00 untuk mendukung operasional program kerja, belanja barang, jasa, dan modal.
  4. Defisit Anggaran sebesar Rp226.767.897.184,40 ditutup sepenuhnya melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil (Rp0,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan daerah:

  • Rincian perubahan anggaran secara spesifik tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Segala bentuk pelaksanaan anggaran harus didasarkan pada asas efisiensi dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Mei 2019, dan mewajibkan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.