| Tentang | PERUBAHAN KEDUA RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 79 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 Juli 2019
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2019 menetapkan tentang Perubahan Kedua Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Dokumen hukum ini merupakan perubahan atas aturan lama yang disusun berdasarkan hasil evaluasi untuk menyesuaikan rencana kerja dengan dinamika perkembangan keadaan di daerah.
Seluruh Perangkat Daerah diwajibkan untuk menaati sistematika penyusunan yang telah ditentukan dan dilarang melakukan penganggaran yang tidak selaras dengan dokumen Perubahan Renja PD ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan sisa anggaran tahun berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.