Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 79

Tentang PERUBAHAN KEDUA RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juli 2019
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2019 menetapkan tentang Perubahan Kedua Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Dokumen hukum ini merupakan perubahan atas aturan lama yang disusun berdasarkan hasil evaluasi untuk menyesuaikan rencana kerja dengan dinamika perkembangan keadaan di daerah.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi seluruh instansi daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019.
  • Perubahan mencakup penyesuaian program dan kegiatan pada berbagai lini organisasi, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, hingga seluruh Dinas dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Sistematika dokumen perubahan ini terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan perubahan rencana kerja wajib berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2019 mengenai perubahan kedua Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  2. Evaluasi pelaksanaan program ditekankan pada capaian kinerja yang telah berjalan hingga Triwulan II Tahun 2019 sebagai dasar penentuan alokasi pendanaan selanjutnya.
  3. Uraian rincian mengenai perubahan program masing-masing instansi dijabarkan secara spesifik dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh Perangkat Daerah diwajibkan untuk menaati sistematika penyusunan yang telah ditentukan dan dilarang melakukan penganggaran yang tidak selaras dengan dokumen Perubahan Renja PD ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan sisa anggaran tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.