| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama penetapan peraturan ini adalah untuk memfasilitasi penggunaan dana tak terduga yang diperlukan guna menangani kerusakan infrastruktur pada atap Pendopo Parasamya.
Dokumen hukum ini mengatur perubahan mendasar pada postur anggaran daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2019 yang meliputi:
Prioritas anggaran difokuskan pada perbaikan sarana publik dan penyesuaian pembiayaan daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan atas perubahan penjabaran anggaran tersebut wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Seluruh proses pelaksanaan harus mematuhi tata kelola keuangan daerah yang berlaku dan dilarang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.