| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan dana tak terduga yang dialokasikan khusus untuk penanganan kerusakan atap Pendopo Parasamya.
Peraturan ini mengatur penyesuaian nominal pada struktur APBD Kabupaten Bantul tahun 2019. Perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pendanaan untuk kebutuhan mendesak dengan rincian angka sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan teknis dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.