Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan dana tak terduga yang dialokasikan khusus untuk penanganan kerusakan atap Pendopo Parasamya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur penyesuaian nominal pada struktur APBD Kabupaten Bantul tahun 2019. Perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi:

  • Perubahan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari nilai semula Rp2.429.818.028.670,00 menjadi Rp2.557.563.086.991,45.
  • Adanya penambahan pada pos pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
  • Rincian teknis mengenai perubahan penjabaran anggaran secara spesifik dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pendanaan untuk kebutuhan mendesak dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Pendapatan: Bertambah sebesar Rp93.130.956.489,45, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2.249.721.087.975,05.
  2. Belanja: Mengalami peningkatan sebesar Rp112.245.058.321,45, sehingga total belanja menjadi Rp2.495.603.086.991,45.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Meningkat sebesar Rp34.614.101.832,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Bertambah sebesar Rp15.500.000.000,00.
  5. Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp245.881.999.016,40 untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan teknis dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pelaksanaan perubahan anggaran wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Segala bentuk penggunaan anggaran harus didasarkan pada rincian yang ada dalam lampiran peraturan dan tidak boleh digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan agar dapat segera diimplementasikan oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.