| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini bersifat sebagai perubahan atas aturan lama yang dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk menggunakan dana tak terduga dalam rangka perbaikan kerusakan atap Pendopo Parasamya.
Dokumen hukum ini mengatur perubahan rincian teknis anggaran yang mencakup pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Berikut adalah urutan perubahan angka dan prioritas alokasi dana yang ditetapkan dalam Pasal 1 peraturan tersebut:
Peraturan ini menetapkan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00. Seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang melaksanakan anggaran di luar ketentuan teknis yang telah diperinci dalam lampiran. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 26 Agustus 2019, dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.