Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini bersifat sebagai perubahan atas aturan lama yang dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk menggunakan dana tak terduga dalam rangka perbaikan kerusakan atap Pendopo Parasamya.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur perubahan rincian teknis anggaran yang mencakup pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Perubahan total nilai APBD tahun 2019 menjadi sebesar Rp2.557.563.086.991,45.
  • Penyusunan rincian perubahan yang lebih mendalam dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian integral dari peraturan ini.
  • Instruksi pelaksanaan perubahan anggaran yang harus dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah urutan perubahan angka dan prioritas alokasi dana yang ditetapkan dalam Pasal 1 peraturan tersebut:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan dari semula Rp2.156.590.131.485,60 menjadi Rp2.249.721.087.975,05 atau bertambah sebesar Rp93.130.956.489,45.
  2. Belanja Daerah: Mengalami kenaikan dari semula Rp2.383.358.028.670,00 menjadi Rp2.495.603.086.991,45 atau bertambah sebesar Rp112.245.058.321,45.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Bertambah sebesar Rp34.614.101.832,00 sehingga total penerimaan setelah perubahan mencapai Rp307.841.999.016,40.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Bertambah sebesar Rp15.500.000.000,00 dari semula Rp46.460.000.000,00 menjadi total Rp61.960.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00. Seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang melaksanakan anggaran di luar ketentuan teknis yang telah diperinci dalam lampiran. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 26 Agustus 2019, dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.