Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum dalam melakukan penyesuaian pada Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama dari penetapan peraturan perubahan ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan dana tak terduga yang bersifat mendesak, khususnya terkait dengan penanganan kerusakan atap Pendopo Parasamya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada pos-pos besar anggaran daerah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan dari semula Rp2.156.590.131.485,60 menjadi Rp2.249.721.087.975,05.
  • Belanja Daerah: Mengalami kenaikan dari semula Rp2.383.358.028.670,00 menjadi Rp2.495.603.086.991,45.
  • Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp245.881.999.016,40 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran setelah perubahan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil (Rp0,00).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan prioritas berikut:

  1. Alokasi dana diprioritaskan untuk pembiayaan kegiatan yang mendesak melalui pergeseran anggaran pada dana tak terduga.
  2. Rincian perubahan penjabaran anggaran secara menyeluruh dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.
  3. Segala bentuk pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran wajib dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  4. Proses pelaksanaan harus mengacu pada sistem informasi keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam implementasi peraturan ini:

  • Pelaksanaan anggaran dilarang menyimpang dari rincian yang telah ditetapkan dalam Lampiran II peraturan ini.
  • Setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.