Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama penetapan peraturan ini adalah untuk memfasilitasi penggunaan dana tak terduga yang diperlukan guna menangani kerusakan infrastruktur pada atap Pendopo Parasamya.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur perubahan mendasar pada postur anggaran daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2019 yang meliputi:

  • Perubahan nilai nominal pada pos Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan daerah.
  • Rincian lebih lanjut mengenai perubahan penjabaran anggaran yang dicantumkan secara spesifik dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
  • Sinkronisasi data keuangan antara anggaran semula dengan anggaran setelah perubahan akibat adanya kebutuhan mendesak di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas anggaran difokuskan pada perbaikan sarana publik dan penyesuaian pembiayaan daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan: Mengalami penambahan sebesar Rp93.130.956.489,45 sehingga jumlah akhir menjadi Rp2.249.721.087.975,05.
  2. Anggaran Belanja: Mengalami kenaikan sebesar Rp112.245.058.321,45 sehingga total belanja daerah menjadi Rp2.495.603.086.991,45.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Terdapat penambahan sebesar Rp34.614.101.832,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Bertambah sebesar Rp15.500.000.000,00.
  5. Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp245.881.999.016,40 guna menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan atas perubahan penjabaran anggaran tersebut wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Seluruh proses pelaksanaan harus mematuhi tata kelola keuangan daerah yang berlaku dan dilarang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.