Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 85

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2019 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2019 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan dana tak terduga yang dialokasikan khusus bagi perbaikan kerusakan atap Pendopo Parasamya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada pos-pos besar anggaran daerah agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Poin-poin perubahan tersebut mencakup:

  • Penyesuaian total Pendapatan Daerah yang mencakup kenaikan target penerimaan.
  • Peningkatan alokasi Belanja Daerah untuk membiayai kebutuhan mendesak.
  • Perubahan pada pos Pembiayaan, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan daerah.
  • Penjabaran rincian anggaran yang lebih spesifik dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama perubahan anggaran ini terletak pada pemulihan infrastruktur pemerintahan dan optimalisasi penggunaan sisa anggaran. Berikut adalah rincian teknis perubahan angka anggaran:

  1. Anggaran Pendapatan berubah dari semula Rp2.156.590.131.485,60 menjadi Rp2.249.721.087.975,05.
  2. Anggaran Belanja berubah dari semula Rp2.383.358.028.670,00 menjadi Rp2.495.603.086.991,45.
  3. Defisit Anggaran setelah perubahan tercatat sebesar Rp245.881.999.016,40 yang ditutup melalui pembiayaan netto.
  4. Penerimaan Pembiayaan disesuaikan menjadi Rp307.841.999.016,40.
  5. Pengeluaran Pembiayaan disesuaikan menjadi Rp61.960.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan atas perubahan penjabaran anggaran ini wajib dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar hukum operasional bagi setiap dinas terkait. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.