Peraturan Daerah Tahun 2003 Nomor 2

Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2003 mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan fokus utama pada regulasi Pajak Parkir di wilayah tersebut. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap usaha perparkiran serta memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir. Status peraturan ini merupakan aturan yang mendasari pemungutan pajak bagi setiap penyelenggaraan parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh pihak swasta.

Poin-Poin Utama

  • Obyek Pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, tempat penitipan kendaraan bermotor/tidak bermotor, serta garasi kendaraan yang memungut bayaran.
  • Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membayar atas pemakaian tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir tersebut.
  • Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Penyelenggara wajib memasang daftar tarif yang mudah dilihat dan memberikan tanda bukti pembayaran (karcis/struk) yang telah disahkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  • Dasar pengenaan pajak dihitung dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar sebagai imbalan jasa parkir (service charge).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
  2. Wajib Pajak wajib melaporkan penghitungan pajaknya menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
  3. Masa pajak ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan takwin.
  4. Pengusaha dengan omzet minimal Rp15.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan, sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup melakukan pencatatan sederhana.
  5. Pemerintah daerah mengalokasikan dana setinggi-tingginya 5% dari penerimaan pajak untuk pembinaan kemitraan dan promosi wisata.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pejabat dilarang membocorkan data rahasia Wajib Pajak kepada pihak ketiga, kecuali untuk kepentingan penyidikan tindak pidana atau peradilan (professional secrecy).
  • Penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Pusat/Daerah, kedutaan asing, serta tempat parkir untuk kegiatan sosial dan keagamaan tidak termasuk dalam obyek pajak.
  • Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  • Pelanggaran berupa kesengajaan tidak melaporkan pajak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang sebagai bentuk deterrent effect.

22 Februari 2003, M. Idham Samawi

.