Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 63

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan karena adanya penurunan pendapatan sektor pajak akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap target penerimaan dan pembagian insentif bagi aparat pemungut pajak.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada dua pasal utama, yaitu:

  • Pasal 4: Mengatur mengenai penjabaran target penerimaan pajak daerah secara triwulanan (setiap tiga bulan) untuk berbagai jenis pajak.
  • Pasal 6: Mengatur mengenai rincian persentase pembagian insentif yang diterima oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dijabarkan secara kumulatif setiap triwulan. Beberapa target teknis yang ditetapkan antara lain:

  1. Pajak Hotel: Target Triwulan I sebesar 25%, Triwulan II dan III sebesar 67,5%, dan Triwulan IV mencapai 100%.
  2. Pajak Hiburan: Target Triwulan I sebesar 8%, Triwulan II dan III sebesar 56%, dan Triwulan IV mencapai 100%.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Target Triwulan I sebesar 18%, Triwulan II sebesar 69,5%, Triwulan III sebesar 96%, dan Triwulan IV mencapai 100%.
  4. Pembagian Insentif Triwulan I: Bupati menerima 4,99%, Wakil Bupati 4,07%, dan Perangkat Daerah lainnya berkisar antara 85,94% hingga 90,94%.
  5. Pembagian Insentif Triwulan II sampai IV: Terdapat penyesuaian di mana Bupati menerima 6,65% dan Wakil Bupati 5,43%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan syarat ketat dalam pemberian dana insentif, yaitu:

  • Insentif hanya dapat dibayarkan pada awal triwulan berikutnya dengan syarat mutlak bahwa target penerimaan pajak pada triwulan sebelumnya telah terpenuhi.
  • Khusus untuk Triwulan IV, insentif dapat dibayarkan pada triwulan berjalan jika target penerimaan 100% sudah tercapai.
  • Petugas pemungut pajak di tingkat desa dan tenaga lain yang ditugaskan mendapatkan alokasi tetap sebesar 5% dari bagian insentif pemungutan PBB-P2.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.