| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan karena adanya penurunan pendapatan sektor pajak akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap target penerimaan dan pembagian insentif bagi aparat pemungut pajak.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada dua pasal utama, yaitu:
Target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dijabarkan secara kumulatif setiap triwulan. Beberapa target teknis yang ditetapkan antara lain:
Peraturan ini menetapkan syarat ketat dalam pemberian dana insentif, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.