| Tentang | BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 adalah peraturan yang mengatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 guna memberikan kepastian hukum dalam pemberian bantuan dana kepada partai politik di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.