Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 62

Tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 adalah peraturan yang mengatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 guna memberikan kepastian hukum dalam pemberian bantuan dana kepada partai politik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Bantuan keuangan diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul berdasarkan jumlah perolehan suara sah.
  • Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per suara sah.
  • Pengajuan bantuan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain kepada Bupati melalui Badan Kesbangpol dengan melampirkan persyaratan administrasi yang lengkap.
  • Penyaluran bantuan dilaksanakan dengan mekanisme hibah daerah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Kesbangpol, BKAD, Inspektorat, KPU, dan Bagian Hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
  2. Bantuan juga dapat digunakan untuk biaya operasional sekretariat partai politik, termasuk administrasi umum, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan peralatan kantor.
  3. Besaran bantuan keuangan sebelum bulan Mei 2020 dihitung berdasarkan tarif lama yaitu Rp1.927,00 per suara sah.
  4. Besaran bantuan keuangan mulai bulan Mei 2020 dihitung berdasarkan tarif baru yaitu Rp3.400,00 per suara sah.
  5. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • Pengurus partai politik (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dilarang memberikan keterangan yang tidak benar dan wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil bermeterai cukup.
  • Laporan pertanggungjawaban yang telah diperiksa BPK wajib disampaikan kembali kepada Bupati melalui Badan Kesbangpol secara berkala 1 tahun sekali.
  • Setiap perubahan atau pembatalan dalam perjanjian hibah hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pihak melalui mekanisme addendum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.