Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 538

Tentang RUMAH SINGGAH GERILYA JENDERAL SUDIRMAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 538
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RUMAH SINGGAH GERILYA JENDERAL SUDIRMAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 538 Tahun 2019 yang menetapkan secara resmi Rumah Singgah Gerilya Jenderal Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pelestarian, dan kepastian hukum terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Rumah Singgah Gerilya Jenderal Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi bangunan secara spesifik berada di Dusun Grogol IX RT 01, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan aset bangunan tersebut berada di bawah pengelolaan Pemerintah Desa Parangtritis.
  • Penugasan kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemanfaatan objek sesuai dengan kaidah pelestarian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas Pelestarian: Fokus utama terletak pada perlindungan Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs yang memiliki nilai sejarah gerilya.
  2. Pengawasan Mandat: Dinas terkait wajib memantau kondisi fisik dan penggunaan bangunan secara berkala agar tidak terjadi kerusakan.
  3. Status Peringkat: Bangunan ini diklasifikasikan dalam skala Peringkat Kabupaten, yang berarti tanggung jawab pembinaan utama berada pada level pemerintah daerah kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat larangan tegas bagi setiap orang untuk melakukan tindakan tertentu terhadap objek cagar budaya tanpa izin resmi dari Bupati Bantul, yang meliputi:

  • Melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap struktur atau bentuk asli bangunan.
  • Melakukan pengalihan atau pemindahan tangan aset kepada pihak lain secara ilegal.
  • Melakukan pemanfaatan yang dapat merusak integritas sejarah dan fisik bangunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.