Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir. Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang menempatkan pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mengatur dasar hukum pemungutan pajak atas jasa parkir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Objek Pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang disediakan sebagai pokok usaha maupun sebagai usaha sampingan seperti tempat penitipan kendaraan dan garasi yang memungut bayaran.
- Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir, sedangkan Subyek Pajak adalah mereka yang melakukan pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
- Setiap pengusaha parkir wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan wajib menyediakan tanda bukti pembayaran yang telah disahkan oleh Kepala Dinas terkait.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan pajak mengikuti urutan berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
- Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Masa Pajak ditentukan dalam jangka waktu satu bulan takwin, dengan kewajiban mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
- Wajib Pajak dengan omset minimal Rp15.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
- Alokasi dana setinggi-tingginya 5% dari penerimaan pajak digunakan untuk mendukung perkembangan usaha wajib pajak dan promosi wisata melalui pola kemitraan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa batasan, pengecualian, dan sanksi yang diatur secara spesifik:
- Pengecualian Pajak: Pajak tidak dikenakan pada penyelenggaraan parkir oleh pemerintah pusat/daerah, kedutaan asing (asas timbal balik), kegiatan sosial dan keagamaan, serta jasa sewa ruangan di area parkir.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan dari pokok pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
- Kerahasiaan Jabatan: Pejabat dilarang memberitahukan data wajib pajak kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau pemeriksaan tertentu sesuai izin Bupati.
- Ketentuan Pidana: Pelanggaran karena kealpaan atau kesengajaan dalam pelaporan pajak dapat diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.
.