Peraturan Daerah Tahun 2003 Nomor 3

Tentang Pajak Parkir
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir. Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang menempatkan pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur dasar hukum pemungutan pajak atas jasa parkir dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Objek Pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang disediakan sebagai pokok usaha maupun sebagai usaha sampingan seperti tempat penitipan kendaraan dan garasi yang memungut bayaran.
  • Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir, sedangkan Subyek Pajak adalah mereka yang melakukan pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
  • Setiap pengusaha parkir wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan wajib menyediakan tanda bukti pembayaran yang telah disahkan oleh Kepala Dinas terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan pajak mengikuti urutan berikut:

  1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
  2. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  3. Masa Pajak ditentukan dalam jangka waktu satu bulan takwin, dengan kewajiban mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
  4. Wajib Pajak dengan omset minimal Rp15.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
  5. Alokasi dana setinggi-tingginya 5% dari penerimaan pajak digunakan untuk mendukung perkembangan usaha wajib pajak dan promosi wisata melalui pola kemitraan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan, pengecualian, dan sanksi yang diatur secara spesifik:

  • Pengecualian Pajak: Pajak tidak dikenakan pada penyelenggaraan parkir oleh pemerintah pusat/daerah, kedutaan asing (asas timbal balik), kegiatan sosial dan keagamaan, serta jasa sewa ruangan di area parkir.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan dari pokok pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
  • Kerahasiaan Jabatan: Pejabat dilarang memberitahukan data wajib pajak kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau pemeriksaan tertentu sesuai izin Bupati.
  • Ketentuan Pidana: Pelanggaran karena kealpaan atau kesengajaan dalam pelaporan pajak dapat diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.