Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 505

Tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 505
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2019 mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman resmi dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Status peraturan ini menetapkan rencana kerja baru yang disusun berdasarkan perencanaan pengawasan berbasis risiko.

Poin-Poin Utama

  • Peningkatan Kapasitas Aparat: Meliputi bimbingan teknis terkait pemeriksaan investigatif, bimbingan teknis penerapan sistem manajemen risiko, serta pendampingan pengadaan barang dan jasa atau probity advice.
  • Kegiatan Asistensi: Melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, serta pengawalan pembangunan daerah dan operasionalisasi tim sapu bersih pungutan liar.
  • Kegiatan Review: Melakukan peninjauan mendalam terhadap dokumen strategis seperti RPJMD, RKPD, RKA-SKPD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta laporan kinerja dan penyerapan anggaran.
  • Monitoring dan Evaluasi: Pemantauan berkelanjutan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, APIP, serta evaluasi sistem pengendalian intern pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus Alokasi Dana Khusus: Pengawasan diprioritaskan pada penggunaan Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  2. Sasaran Pengawasan Umum: Mencakup pengelolaan pajak dan retribusi daerah, penyaluran hibah dan bantuan sosial, proses perizinan, serta pengawasan terhadap perjalanan dinas.
  3. Sasaran Pengawasan Teknis: Menekankan pada capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintahan.
  4. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Kepala Inspektorat Daerah memiliki kewajiban wajib untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan evaluasi berkala kepada Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Segala ketentuan teknis lebih lanjut mengenai obyek, tujuan, jadwal, dan tim pemeriksa akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Kepala Inspektorat Daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.