| Tentang | PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 505 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2019 mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman resmi dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Status peraturan ini menetapkan rencana kerja baru yang disusun berdasarkan perencanaan pengawasan berbasis risiko.
Kepala Inspektorat Daerah memiliki kewajiban wajib untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan evaluasi berkala kepada Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Segala ketentuan teknis lebih lanjut mengenai obyek, tujuan, jadwal, dan tim pemeriksa akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Kepala Inspektorat Daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.