| Tentang | LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA TRIHARJO DAN DESA GILANGHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 496 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA TRIHARJO DAN DESA GILANGHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2019 yang berfungsi sebagai dasar hukum penetapan lokasi untuk kegiatan land consolidation atau Konsolidasi Tanah. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efisien dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul melalui penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah.
Dokumen ini merincikan penetapan dua wilayah desa di Kecamatan Pandak yang akan menjadi objek penataan kembali secara teknis. Adapun rincian lokasinya adalah sebagai berikut:
Seluruh batasan koordinat dan teknis wilayah diatur secara visual melalui Peta Lokasi yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pelaksanaan penataan ruang secara partisipatif dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Untuk menjaga stabilitas data pertanahan selama proses pengerjaan, terdapat beberapa batasan yang wajib dipatuhi oleh pemilik hak atas tanah atau peserta konsolidasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.