Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 496

Tentang LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA TRIHARJO DAN DESA GILANGHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 496
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA TRIHARJO DAN DESA GILANGHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2019 yang berfungsi sebagai dasar hukum penetapan lokasi untuk kegiatan land consolidation atau Konsolidasi Tanah. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efisien dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul melalui penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan penetapan dua wilayah desa di Kecamatan Pandak yang akan menjadi objek penataan kembali secara teknis. Adapun rincian lokasinya adalah sebagai berikut:

  1. Desa Triharjo dengan estimasi luas wilayah pelaksanaan sebesar ± 3 Hektar.
  2. Desa Gilangharjo dengan estimasi luas wilayah pelaksanaan sebesar ± 9,93 Hektar.

Seluruh batasan koordinat dan teknis wilayah diatur secara visual melalui Peta Lokasi yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pelaksanaan penataan ruang secara partisipatif dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  • Melakukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah melalui mekanisme konsolidasi.
  • Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana pendukung di atas lahan yang telah ditata sesuai dengan rencana pembangunan Kabupaten Bantul.
  • Sinkronisasi dengan program sertifikasi tanah yang dikelola oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga stabilitas data pertanahan selama proses pengerjaan, terdapat beberapa batasan yang wajib dipatuhi oleh pemilik hak atas tanah atau peserta konsolidasi:

  1. Dilarang melakukan peralihan hak atas tanah (seperti jual beli atau hibah) selama proses pelaksanaan konsolidasi tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  2. Dilarang melakukan perubahan penggunaan tanah secara mandiri tanpa koordinasi dan persetujuan dari otoritas terkait.
  3. Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait mulai dari tingkat pusat hingga Lurah Desa setempat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.