Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 495

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 495
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Status peraturan ini adalah instrumen hukum baru yang bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam menanggulangi ancaman narkotika secara terpadu dan sistematis.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja kolaboratif antara berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Isi teknis utama dalam dokumen ini meliputi:

  • Legalitas Pembentukan Tim: Penetapan secara resmi struktur Tim Terpadu yang bersifat lintas sektoral untuk menangani masalah narkotika di tingkat kabupaten.
  • Sinergi Instansi: Penyatuan berbagai unsur mulai dari Sekretariat Daerah, BNN Kabupaten, Kepolisian Resor, hingga Kejaksaan Negeri dalam satu komando koordinasi.
  • Pelaporan Sistematis: Kewajiban bagi tim untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap hasil fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, Tim Terpadu diarahkan untuk mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan P4GN di tingkat Kabupaten Bantul.
  2. Pelaksanaan koordinasi, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
  3. Penyusunan laporan berkala mengenai pelaksanaan fasilitasi kepada pimpinan daerah.
  4. Alokasi pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Garis Bertanggung Jawab: Tim Terpadu dalam melaksanakan tugasnya dilarang mengambil keputusan mandiri di luar koordinasi dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Struktur Personalia: Keanggotaan tim mencakup posisi strategis seperti Ketua Pelaksana Harian yang dijabat oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Unsur Pendukung: Adanya pelibatan tenaga teknis khusus seperti psikolog dari RSUD dan unsur intelijen dari militer untuk menjamin efektivitas program di lapangan.
  • Keberlakuan: Keputusan ini memiliki sifat einmalig atau berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terdapat perubahan aturan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.