| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 495 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Status peraturan ini adalah instrumen hukum baru yang bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam menanggulangi ancaman narkotika secara terpadu dan sistematis.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja kolaboratif antara berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Isi teknis utama dalam dokumen ini meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, Tim Terpadu diarahkan untuk mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.