| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 495 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 guna memperkuat koordinasi penanganan masalah narkotika di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur dan fungsi strategis tim dalam menangani isu narkotika, yang mencakup beberapa poin dasar sebagai berikut:
Tim ini bekerja dengan struktur komando yang jelas dan dukungan pendanaan yang terukur dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.