Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 495

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 495
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 guna memperkuat koordinasi penanganan masalah narkotika di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur dan fungsi strategis tim dalam menangani isu narkotika, yang mencakup beberapa poin dasar sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Terpadu P4GN yang terdiri dari unsur pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
  • Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai landasan operasional pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantul.
  • Penyelenggaraan fungsi koordinasi, pengarahan, pengendalian, serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan fasilitasi P4GN.
  • Kewajiban penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala untuk memastikan transparansi program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini bekerja dengan struktur komando yang jelas dan dukungan pendanaan yang terukur dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Ketua Tim adalah Bupati Bantul, didampingi oleh Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua I dan Kepala BNN Kabupaten Bantul sebagai Wakil Ketua II.
  2. Sekretariat tim dipimpin oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian.
  3. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim Terpadu wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim mencakup ahli teknis seperti psikolog dari RSUD dan unsur dari Kepolisian, Kejaksaan, serta TNI (Kodim) untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh jajaran personalia yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.