Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 493

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PARTISIPASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL PERIODE 2019-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 493
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PARTISIPASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL PERIODE 2019-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2019 mengenai pembentukan Forum Koordinasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) di Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2019-2022. Keputusan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mensinergikan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak.

Poin-Poin Utama

Forum ini dibentuk dengan tugas utama melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perlindungan kelompok rentan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penyusunan program kerja teknis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Sosialisasi program strategis Three Ends yang bertujuan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, serta mengakhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan.
  • Pengelolaan data dan informasi akurat dari masyarakat mengenai ancaman atau gejala kekerasan sebagai langkah pencegahan dini.
  • Pembangunan jejaring koordinasi dengan berbagai unsur seperti Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Profesi, Dunia Usaha, hingga Media Massa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas forum mengedepankan fungsi mediasi dan pemberian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah untuk melakukan tindakan temu cepat dan lapor cepat atas kasus kekerasan.
  2. Menyusun rekomendasi kebijakan pencegahan kekerasan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Melakukan publikasi dan propaganda positif mengenai kesejahteraan perempuan dan anak melalui media cetak maupun elektronik.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai operasional dan pertanggungjawaban forum ini, yaitu:

  • Seluruh personil forum bertanggung jawab secara hierarkis kepada Bupati Bantul dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.