| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PARTISIPASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL PERIODE 2019-2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 493 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PARTISIPASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL PERIODE 2019-2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2019 mengenai pembentukan Forum Koordinasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) di Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2019-2022. Keputusan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mensinergikan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak.
Forum ini dibentuk dengan tugas utama melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perlindungan kelompok rentan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas forum mengedepankan fungsi mediasi dan pemberian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai operasional dan pertanggungjawaban forum ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.