Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 491

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 491
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2019 yang menetapkan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Status peraturan ini adalah penetapan struktur kerja (tim) yang bertugas menyusun dokumen perencanaan tahunan daerah untuk periode anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan orientasi dan penyusunan agenda kerja tim untuk RKPD 2021.
  • Mengumpulkan data dan informasi pembangunan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
  • Menyusun rancangan awal, rancangan antara, hingga rancangan akhir dokumen RKPD.
  • Mengawal proses administrasi hingga penyampaian rancangan Peraturan Bupati kepada Gubernur melalui Bappeda DIY.
  • Menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil fasilitasi tingkat provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun diwajibkan mengikuti tahapan pelaksanaan yang terstruktur demi menjamin kualitas dokumen perencanaan. Berikut adalah urutan prioritas pelaksanaan tugasnya:

  1. Penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2021 berbasis data akurat.
  2. Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan.
  3. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD.
  4. Perumusan rancangan akhir yang akan diajukan untuk proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.
  5. Penyampaian dokumen final kepada Bupati Bantul untuk mendapatkan persetujuan penetapan dan pengundangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan tanggung jawab tim:

  • Tim Penyusun dalam melaksanakan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Struktur personalia tim terdiri dari unsur Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, Sekda), Ketua (Kepala Bappeda), serta melibatkan berbagai kepala bidang dan sub-bidang teknis di lingkungan pemerintah daerah.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.