Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 491

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 491
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2019 merupakan landasan hukum untuk pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2021. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan teknis mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan susunan dan personalia tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah, pejabat eselon, serta staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Tim terbagi menjadi beberapa tingkatan struktur yaitu Pengarah, Tim Teknis, dan Sekretariat.
  • Pengintegrasian data dan informasi perencanaan pembangunan daerah wajib menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
  • Tim bertanggung jawab penuh mulai dari tahap orientasi penyusunan hingga penyampaian rancangan akhir peraturan bupati mengenai RKPD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Menyusun rancangan awal RKPD Tahun 2021 sebagai acuan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
  2. Melaksanakan Forum Konsultasi Publik guna menjaring aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders).
  3. Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai wadah sinkronisasi prioritas pembangunan daerah.
  4. Menyampaikan rancangan dokumen kepada Gubernur DIY melalui Kepala Bappeda DIY untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Penyusun dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala pendanaan yang diperlukan untuk mendukung operasional dan pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur birokrasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.