| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 491 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2019 merupakan landasan hukum untuk pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2021. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan teknis mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Tim Penyusun dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala pendanaan yang diperlukan untuk mendukung operasional dan pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur birokrasi yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.