| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 491 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2019 yang menetapkan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Status peraturan ini adalah penetapan struktur kerja (tim) yang bertugas menyusun dokumen perencanaan tahunan daerah untuk periode anggaran 2021.
Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Tim penyusun diwajibkan mengikuti tahapan pelaksanaan yang terstruktur demi menjamin kualitas dokumen perencanaan. Berikut adalah urutan prioritas pelaksanaan tugasnya:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan tanggung jawab tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.