| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019 BUPATI BANTUL, |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 489 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019 BUPATI BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2019.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif secara proporsional kepada aparatur dan petugas yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Fokus utama peraturan ini adalah pendistribusian dana insentif yang bersumber dari anggaran daerah berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak. Berikut adalah rincian besaran dana yang dialokasikan:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari pemberian insentif ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini berlaku secara retroaktif untuk mencakup kinerja pemungutan pajak sampai dengan triwulan keempat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.