Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 489

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019 BUPATI BANTUL,
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 489
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019 BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif secara proporsional kepada aparatur dan petugas yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Identifikasi penerima insentif yang mencakup pimpinan daerah, pegawai teknis di badan keuangan, hingga petugas di level pemerintahan desa.
  • Penerima insentif dikategorikan menjadi tiga kelompok besar yaitu penanggung jawab keuangan daerah, pelaksana teknis di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan pemungut di tingkat desa.
  • Rincian teknis mengenai daftar nama penerima di lingkungan BKAD akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pendistribusian dana insentif yang bersumber dari anggaran daerah berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak. Berikut adalah rincian besaran dana yang dialokasikan:

  1. Bupati Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp8.768.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp7.153.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD secara kolektif dialokasikan dana sebesar Rp178.248.867,00.
  4. Pemungut Tingkat Desa secara total menerima Rp10.219.520,00.
  5. Terdapat 6 Kategori Desa dengan besaran insentif bervariasi antara Rp68.500,00 hingga Rp293.000,00 per desa berdasarkan kriteria tertentu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari pemberian insentif ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini berlaku secara retroaktif untuk mencakup kinerja pemungutan pajak sampai dengan triwulan keempat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.