Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 488

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 488
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 488 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode hingga triwulan keempat tahun 2019. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pejabat atau pegawai pengelola pajak daerah dalam rangka mencapai target realisasi pendapatan daerah yang telah ditentukan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian apresiasi dalam bentuk uang atas kinerja pemungutan pajak daerah. Poin-poin fundamentalnya adalah:

  • Pemberian insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai yang secara langsung melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  • Pembagian insentif dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Penerima insentif mencakup unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati) serta unsur pelaksana pada perangkat daerah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan alokasi dana secara spesifik berdasarkan urutan dan jumlah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp85.238.000,00 (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  2. Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp69.541.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  3. Pejabat dan Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul yang bertugas dalam pemungutan pajak mendapatkan alokasi sebesar Rp1.832.129.081,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Penetapan daftar rincian pejabat dan pegawai by name yang berhak menerima insentif pada Badan Keuangan dan Aset Daerah harus ditetapkan melalui keputusan terpisah oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Sumber pendanaan bagi seluruh pembayaran insentif ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.