| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 488 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 488 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode hingga triwulan keempat tahun 2019. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pejabat atau pegawai pengelola pajak daerah dalam rangka mencapai target realisasi pendapatan daerah yang telah ditentukan.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian apresiasi dalam bentuk uang atas kinerja pemungutan pajak daerah. Poin-poin fundamentalnya adalah:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan alokasi dana secara spesifik berdasarkan urutan dan jumlah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.