Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 479

Tentang PEMBENTUKAN TIM LELANG UNTUK PELELANGAN BARANG MILIK DAERAH DALAM KEGIATAN PENATAAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan pelelangan Barang Milik Daerah (BMD). Keputusan ini diterbitkan dalam rangka penataan aset Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Fokus utamanya adalah melegalkan proses penjualan aset yang secara teknis sudah memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar inventaris namun masih memiliki nilai ekonomi, sehingga penjualannya harus dilakukan melalui mekanisme lelang resmi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan pembagian kerja bagi personel yang terlibat dalam proses pemindahtanganan aset daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Tim Lelang: Penetapan personel yang memiliki wewenang hukum untuk menyelenggarakan lelang aset milik pemerintah daerah.
  • Legalitas Aset: Menetapkan daftar aset tertentu (tanah, bangunan, dan kendaraan) sebagai objek lelang yang sah.
  • Pertanggungjawaban Administratif: Kewajiban bagi tim untuk mendokumentasikan dan melaporkan seluruh rangkaian hasil lelang secara transparan kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan lelang dan operasional tim didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tugas Tim Lelang: Tim memiliki tiga tugas utama yaitu melaksanakan lelang, menyusun laporan hasil lelang, dan menyerahkan laporan tersebut kepada Bupati Bantul.
  2. Alokasi Anggaran Transportasi: Anggota tim diberikan kompensasi transport harian dengan rincian:
    • Pejabat Lelang: Diberikan sebesar Rp420.000,00 per orang.
    • Pembantu Lelang: Diberikan sebesar Rp300.000,00 per orang.
  3. Objek Lelang Teknis: Daftar barang yang dilelang mencakup 1 unit bangunan eks kantor dinas seluas ± 354 m2 dan 10 unit kendaraan dinas bermotor (seperti Toyota Corolla, Landcruiser Prado, hingga sepeda motor Honda Win) dengan tahun produksi antara 1990 hingga 2008.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Status Inventaris: Barang milik daerah yang akan dilelang dilarang dihapus dari Daftar Inventaris Barang sebelum proses penjualan melalui lelang selesai dilaksanakan secara hukum.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 11 Desember 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.