| Tentang | PEMBENTUKAN TIM LELANG UNTUK PELELANGAN BARANG MILIK DAERAH DALAM KEGIATAN PENATAAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 479 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan pelelangan Barang Milik Daerah (BMD). Keputusan ini diterbitkan dalam rangka penataan aset Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Fokus utamanya adalah melegalkan proses penjualan aset yang secara teknis sudah memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar inventaris namun masih memiliki nilai ekonomi, sehingga penjualannya harus dilakukan melalui mekanisme lelang resmi.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan pembagian kerja bagi personel yang terlibat dalam proses pemindahtanganan aset daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Pelaksanaan lelang dan operasional tim didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.