Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 473

Tentang ALIH STATUS TAMAN KANAK-KANAK PKK 72 SEKAR ARUM MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 1 PAJANGAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 473
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ALIH STATUS TAMAN KANAK-KANAK PKK 72 SEKAR ARUM MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 1 PAJANGAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 473 Tahun 2019 yang mengatur mengenai alih status lembaga pendidikan prasekolah di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mengubah status lembaga pendidikan yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan menjadi institusi negeri di bawah naungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan nama satuan pendidikan secara resmi dari Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 72 Sekar Arum menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pajangan.
  • Identitas lembaga tetap merujuk pada Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) 20408821.
  • Lokasi instansi tidak berubah, tetap beralamat di Pajangan, Triwidadi, Pajangan, Bantul.
  • Status hukum baru ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola sekolah tersebut secara langsung sebagai institusi negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengalihan Peserta Didik: Seluruh siswa yang sebelumnya terdaftar di TK PKK 72 Sekar Arum secara otomatis dialihkan statusnya menjadi peserta didik pada TK Negeri 1 Pajangan.
  2. Manajemen Aset: Dilakukan peralihan status kepemilikan barang. Segala properti atau barang yang sebelumnya milik TK PKK 72 Sekar Arum kini berstatus sebagai Barang Milik Daerah.
  3. Pelaksanaan Administratif: Proses peralihan aset dan barang daerah wajib dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan. Dengan adanya alih status ini, pengelolaan sekolah wajib mengikuti standar operasional sekolah negeri, termasuk dalam hal penganggaran dan kepegawaian. Tidak ada ketentuan peralihan yang menghambat hak belajar siswa yang sudah ada, karena fokus utama kebijakan ini adalah peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui penguatan status hukum lembaga. Segala urusan administrasi kedepannya harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.