| Tentang | ALIH STATUS TAMAN KANAK-KANAK KKLKMD SIDOMAJU MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 1 BAMBANGLIPURO BUPATI BANTUL, |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 472 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ALIH STATUS TAMAN KANAK-KANAK KKLKMD SIDOMAJU MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 1 BAMBANGLIPURO BUPATI BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2019 yang mengatur tentang alih status lembaga pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui peningkatan status lembaga dari semula dikelola oleh masyarakat/KKLKMD menjadi lembaga negeri di bawah otoritas pemerintah daerah guna memberikan standar layanan yang lebih tinggi di wilayah Kecamatan Bambanglipuro.
Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi identitas legal lembaga sebagai berikut:
Terdapat langkah-langkah pelaksanaan alih status yang diatur secara berurutan, yaitu:
Keputusan ini tidak merinci larangan secara spesifik, namun memuat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab pengelolaan yang kini beralih sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Segala hal yang berkaitan dengan sarana prasarana dan manajemen kelembagaan harus disesuaikan dengan standar sekolah negeri. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD, dan Dinas Pendidikan untuk pengawasan lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.