Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 472

Tentang ALIH STATUS TAMAN KANAK-KANAK KKLKMD SIDOMAJU MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 1 BAMBANGLIPURO BUPATI BANTUL,
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ALIH STATUS TAMAN KANAK-KANAK KKLKMD SIDOMAJU MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 1 BAMBANGLIPURO BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2019 yang mengatur tentang alih status lembaga pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui peningkatan status lembaga dari semula dikelola oleh masyarakat/KKLKMD menjadi lembaga negeri di bawah otoritas pemerintah daerah guna memberikan standar layanan yang lebih tinggi di wilayah Kecamatan Bambanglipuro.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi identitas legal lembaga sebagai berikut:

  • Perubahan nama resmi dari Taman Kanak-Kanak KKLKMD Sidomaju menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bambanglipuro.
  • Lembaga tersebut tetap menggunakan NPSN 20408847.
  • Lokasi sekolah tetap berada di alamat Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan alih status yang diatur secara berurutan, yaitu:

  1. Pengalihan Peserta Didik: Seluruh peserta didik yang terdaftar pada TK KKLKMD Sidomaju secara otomatis beralih menjadi peserta didik pada TK Negeri 1 Bambanglipuro.
  2. Peralihan Aset: Proses pengalihan Barang Milik sekolah lama menjadi Barang Milik Daerah (aset daerah) wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keabsahan: Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku secara operasional pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak merinci larangan secara spesifik, namun memuat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab pengelolaan yang kini beralih sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Segala hal yang berkaitan dengan sarana prasarana dan manajemen kelembagaan harus disesuaikan dengan standar sekolah negeri. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD, dan Dinas Pendidikan untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.