| Tentang | STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERAHU WISATA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PERKUMPULAN PENGELOLA DESA WISATA LAGUNA DEPOK |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 466 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERAHU WISATA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PERKUMPULAN PENGELOLA DESA WISATA LAGUNA DEPOK |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah berupa perahu wisata untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan legalitas bagi Perkumpulan Pengelola Desa Wisata Laguna Depok untuk mengoperasikan aset tersebut dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di wilayah Bantul.
Keputusan ini menetapkan secara spesifik rincian aset daerah yang akan digunakan oleh pihak pengelola sebagai berikut:
Pelaksanaan penggunaan aset ini diatur dengan langkah-langkah teknis dan fokus pengawasan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Perkumpulan Pengelola Desa Wisata Laguna Depok, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.