Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 466

Tentang STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERAHU WISATA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PERKUMPULAN PENGELOLA DESA WISATA LAGUNA DEPOK
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 466
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERAHU WISATA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PERKUMPULAN PENGELOLA DESA WISATA LAGUNA DEPOK

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah berupa perahu wisata untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan legalitas bagi Perkumpulan Pengelola Desa Wisata Laguna Depok untuk mengoperasikan aset tersebut dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di wilayah Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan secara spesifik rincian aset daerah yang akan digunakan oleh pihak pengelola sebagai berikut:

  1. Kode Barang: 1.3.2.19.01.04.019;
  2. Nama Barang: Perahu Wisata dalam kondisi baik;
  3. Jumlah Aset: Sebanyak 2 (dua) unit perahu;
  4. Lokasi: Penempatan dan operasional dilakukan di Laguna Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penggunaan aset ini diatur dengan langkah-langkah teknis dan fokus pengawasan sebagai berikut:

  • Jangka waktu penggunaan aset ditetapkan selama 3 (tiga) tahun;
  • Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul diwajibkan menyusun perjanjian penggunaan resmi dengan pihak pengelola;
  • Dinas Pariwisata bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Barang Milik Daerah tersebut agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Perkumpulan Pengelola Desa Wisata Laguna Depok, yaitu:

  1. Dilarang mengalihkan penggunaan atau memindahtangankan aset kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah;
  2. Pihak pengelola wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan yang timbul selama masa pengoperasian perahu;
  3. Pengelola berkewajiban melaporkan kondisi fisik perahu wisata secara berkala beserta data jumlah pengunjung yang menggunakan fasilitas tersebut;
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.