| Tentang | PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 20 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 464 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 November 2019
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 20 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 464 Tahun 2019 yang menetapkan perubahan kesembilan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat di posisi tersebut agar penatausahaan keuangan sekolah tetap berjalan sesuai regulasi.
Keputusan ini mengatur pembaruan daftar personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana operasional sekolah dengan poin teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan prioritas alokasi tanggung jawab dalam keputusan ini mencakup:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.