Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 464

Tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 20
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 464
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 November 2019
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 20

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 464 Tahun 2019 yang menetapkan perubahan kesembilan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat di posisi tersebut agar penatausahaan keuangan sekolah tetap berjalan sesuai regulasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembaruan daftar personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana operasional sekolah dengan poin teknis sebagai berikut:

  • Menetapkan daftar nama pejabat bendahara yang baru berdasarkan unit kerja masing-masing sekolah negeri.
  • Memastikan setiap bendahara yang ditunjuk memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang valid dan tercatat secara resmi.
  • Menyesuaikan administrasi keuangan daerah dengan perubahan susunan pegawai akibat adanya rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
  • Memberikan dasar hukum bagi bendahara untuk melaksanakan proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas alokasi tanggung jawab dalam keputusan ini mencakup:

  1. Tingkat SMP Negeri: Mencakup 47 unit sekolah menengah pertama yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Tingkat SD Negeri: Mencakup sekolah-sekolah dasar yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan, termasuk namun tidak terbatas pada kecamatan Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu, Pajangan, Pandak, Srandakan, Sanden, Bambanglipuro, Kretek, Pundong, Piyungan, Jetis, Banguntapan, Pleret, Dlingo, dan Imogiri.
  3. Legalitas Operasional: Keputusan ini menjadi acuan utama bagi instansi seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam mengawasi arus keluar masuk dana operasional sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan khusus yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 2019.
  • Lampiran yang memuat daftar nama bendahara merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Setiap pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi asas pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, untuk tujuan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.