Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 80

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MAD
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juli 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MAD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Dokumen ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar dengan standar kesehatan yang memadai.

Poin-Poin Utama

Inti dari perubahan ini adalah penyisipan satu pasal baru, yaitu Pasal 7A, yang memberikan landasan hukum bagi satuan pendidikan untuk mengalokasikan biaya non-personalia demi merespons kebutuhan darurat pandemi. Peraturan ini berlaku secara spesifik bagi satuan pendidikan pada jenjang:

  • Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri
  • Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemanfaatan dana BOP dalam aturan ini diprioritaskan pada empat sektor utama yang diatur secara teknis sebagai berikut:

  1. Penyediaan sarana sanitasi dan pencegahan Covid-19, seperti pengadaan alat kebersihan, hand sanitizer, cairan disinfektan, thermogun (termometer tembak), serta masker bagi seluruh warga sekolah.
  2. Pembiayaan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik secara daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan), maupun kombinasi keduanya. Hal ini mencakup biaya pencetakan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), pembelian kuota internet, hingga bimbingan teknis di bidang teknologi informasi.
  3. Dukungan anggaran untuk penyelenggaraan ujian sekolah daerah.
  4. Pembiayaan teknis untuk pelaksanaan sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang dikhususkan bagi sekolah-sekolah berstatus negeri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun memberikan fleksibilitas anggaran di masa pandemi, peraturan ini mensyaratkan bahwa setiap penggunaan dana harus tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pelaporan keuangan daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Juli 2020, dan menjadi acuan utama bagi kepala satuan pendidikan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan selama masa pandemi.

Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.