| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MAD |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 Juli 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MAD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Dokumen ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar dengan standar kesehatan yang memadai.
Inti dari perubahan ini adalah penyisipan satu pasal baru, yaitu Pasal 7A, yang memberikan landasan hukum bagi satuan pendidikan untuk mengalokasikan biaya non-personalia demi merespons kebutuhan darurat pandemi. Peraturan ini berlaku secara spesifik bagi satuan pendidikan pada jenjang:
Pemanfaatan dana BOP dalam aturan ini diprioritaskan pada empat sektor utama yang diatur secara teknis sebagai berikut:
Meskipun memberikan fleksibilitas anggaran di masa pandemi, peraturan ini mensyaratkan bahwa setiap penggunaan dana harus tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pelaporan keuangan daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Juli 2020, dan menjadi acuan utama bagi kepala satuan pendidikan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan selama masa pandemi.
Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.