| Tentang | Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1987/1988 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5/B/Inst/Bt/1987 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memantapkan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul dengan memanfaatkan Dana Bantuan Pembangunan Desa tahun anggaran 1987/1988.
Instruksi ini memberikan mandat kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemantapan pembangunan. Fokus utamanya adalah pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem koordinasi pembangunan dari tingkat desa hingga kecamatan agar selaras dengan program pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah menetapkan urutan prioritas kegiatan teknis yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
Seluruh pelaksanaan teknis kegiatan tersebut wajib merujuk pada petunjuk pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Nomor 412.6/765.A tertanggal 29 April 1987.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Aris Suryapadma Hadiningrat.
.