Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 5

Tentang Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1987/1988 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5/B/Inst/Bt/1987 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memantapkan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul dengan memanfaatkan Dana Bantuan Pembangunan Desa tahun anggaran 1987/1988.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemantapan pembangunan. Fokus utamanya adalah pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem koordinasi pembangunan dari tingkat desa hingga kecamatan agar selaras dengan program pemerintah pusat dan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan prioritas kegiatan teknis yang harus dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) dan pelatihan khusus bagi Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan formal di tingkat desa.
  2. Penyelenggaraan Diskusi UDKP yang berfungsi sebagai forum koordinasi berkala untuk sinkronisasi rencana pembangunan daerah.
  3. Penyelenggaraan Latihan Usaha Ekonomi Desa (UED) yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui unit-unit usaha di desa.

Seluruh pelaksanaan teknis kegiatan tersebut wajib merujuk pada petunjuk pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Nomor 412.6/765.A tertanggal 29 April 1987.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksana instruksi diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban secara formal kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Waktu pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara disiplin sesuai dengan jadwal waktu yang tercantum dalam lampiran instruksi ini.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk segera diimplementasikan oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Aris Suryapadma Hadiningrat.

.