Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 311

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 311
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk Kelompok Kerja Rumah Tidak Layak Huni (Pokja RTLH) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar pemangku kepentingan agar penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara terpadu, lancar, dan berkesinambungan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas dalam struktur organisasi kelompok kerja. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Pelindung, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Pelibatan berbagai instansi teknis seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), serta Dinas Sosial.
  • Penetapan fungsi koordinasi untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kebijakan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas kelompok kerja ini memiliki prioritas pada aspek perencanaan dan pengawasan teknis. Berikut adalah urutan langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Menyusun rencana kerja penanganan rumah tidak layak huni sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap proses pembangunan di lapangan.
  4. Melakukan advokasi program dan membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam penyediaan hunian layak.
  5. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, kelompok kerja ini dilarang bekerja di luar koordinasi pimpinan dan wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala. Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa kelompok kerja bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.