| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 311 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk Kelompok Kerja Rumah Tidak Layak Huni (Pokja RTLH) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar pemangku kepentingan agar penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara terpadu, lancar, dan berkesinambungan di wilayah tersebut.
Dokumen ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas dalam struktur organisasi kelompok kerja. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas kelompok kerja ini memiliki prioritas pada aspek perencanaan dan pengawasan teknis. Berikut adalah urutan langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur:
Dalam menjalankan tugasnya, kelompok kerja ini dilarang bekerja di luar koordinasi pimpinan dan wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala. Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa kelompok kerja bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.