| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 345 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara melakukan penaksiran harga sewa yang tepat terhadap aset menara telekomunikasi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan kekayaan daerah.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan tim kerja yang melibatkan berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengelola aset daerah secara profesional. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini adalah:
22 Juli 2020
SUHARSONO
.