Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 345

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara melakukan penaksiran harga sewa yang tepat terhadap aset menara telekomunikasi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan kekayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan tim kerja yang melibatkan berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengelola aset daerah secara profesional. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan personalia tim yang mencakup unsur Pembina (Sekretaris Daerah), Ketua (Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat), hingga Sekretaris dan Anggota dari berbagai bidang teknis seperti aset, hukum, dan informatika.
  • Pemberian mandat kolektif kepada tim untuk mengelola aspek administratif dan teknis penyewaan infrastruktur telekomunikasi.
  • Penetapan tanggung jawab pelaporan hasil kerja tim secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola aset.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

    1. Melakukan penaksiran harga penyewaan menara telekomunikasi milik pemerintah daerah secara akurat berdasarkan nilai pasar dan regulasi yang berlaku.
    2. Menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen sewa yang diperlukan dalam proses kerja sama penyewaan aset dengan pihak ketiga.
    3. Menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil penyewaan menara kepada pimpinan daerah.
    4. Memastikan seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini adalah:

    • Proses penaksiran wajib mengacu pada pedoman teknis penilaian Barang Milik Daerah dan tidak boleh dilakukan di luar standar prosedur penilaian aset yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    • Tim dilarang melakukan tindakan yang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam Diktum keputusan ini.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, sehingga tim memiliki legalitas penuh untuk segera melaksanakan tugasnya di tahun berjalan.

    22 Juli 2020

    SUHARSONO

    .