| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG KECAMATAN SRANDAKAN (KANTOR NEVO) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 216 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG KECAMATAN SRANDAKAN (KANTOR NEVO) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan mengenai penghapusan aset berupa bangunan milik pemerintah yang sudah dalam kondisi rusak dan telah dilakukan pembangunan kembali, sehingga statusnya perlu diperbarui dalam daftar inventaris resmi.
Dokumen ini secara spesifik mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah berupa bangunan atau gedung di Kecamatan Srandakan, yang dikenal dengan nama Kantor Nevo. Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Bongkaran Bangunan/Gedung, yang merekomendasikan agar aset tersebut dipindahtangankan dan dikeluarkan dari catatan pembukuan daerah karena sudah tidak berfungsi optimal.
Langkah-langkah teknis dan rincian nilai anggaran yang diatur dalam penghapusan aset ini meliputi:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara peralihan barang milik daerah tersebut, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.