Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 216

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG KECAMATAN SRANDAKAN (KANTOR NEVO) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 216
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG KECAMATAN SRANDAKAN (KANTOR NEVO) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan mengenai penghapusan aset berupa bangunan milik pemerintah yang sudah dalam kondisi rusak dan telah dilakukan pembangunan kembali, sehingga statusnya perlu diperbarui dalam daftar inventaris resmi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah berupa bangunan atau gedung di Kecamatan Srandakan, yang dikenal dengan nama Kantor Nevo. Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Bongkaran Bangunan/Gedung, yang merekomendasikan agar aset tersebut dipindahtangankan dan dikeluarkan dari catatan pembukuan daerah karena sudah tidak berfungsi optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan rincian nilai anggaran yang diatur dalam penghapusan aset ini meliputi:

  1. Penghapusan satu unit bangunan yaitu Kantor Nevo di Kecamatan Srandakan.
  2. Nilai bangunan yang tercantum dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) C adalah sebesar Rp2.150.000,00.
  3. Besaran persentase perhitungan penghapusan aset ditetapkan sebesar 100%.
  4. Total nilai penghitungan akhir yang dihapuskan dari daftar inventaris adalah Rp2.150.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara peralihan barang milik daerah tersebut, yaitu:

  • Aset yang dihapuskan tersebut dipindahtangankan dengan cara dihibahkan kepada pihak penerima, yaitu Dukuh I Srandakan RT 05 Trimurti, Kecamatan Srandakan.
  • Seluruh rincian mengenai bangunan yang dihapus tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.