Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 346

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 346
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap bantuan keuangan bagi partai politik. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen administratif untuk memastikan bahwa pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul telah memenuhi persyaratan hukum dan tertib administrasi pada tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan dan pembagian tugas dalam Tim Verifikasi bantuan keuangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan yang susunan personalianya terlampir dalam keputusan ini.
  • Penetapan struktur kepemimpinan tim yang diketuai oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul.
  • Pelibatan berbagai unsur instansi daerah seperti Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bagian Hukum Setda dalam keanggotaan tim guna menjamin akuntabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim verifikasi memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Meneliti dan memeriksa keabsahan serta kelengkapan persyaratan administrasi (administrative verification) yang diajukan oleh setiap partai politik.
  2. Memastikan seluruh dokumen permohonan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Memfasilitasi proses penyerahan bantuan keuangan secara resmi kepada pengurus partai politik yang telah lolos verifikasi.
  4. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam peraturan ini adalah:

  • Bantuan hanya dapat diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Verifikasi harus dilakukan secara ketat terhadap keabsahan dokumen untuk mencegah terjadinya kesalahan penyaluran dana publik.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2020, dan menjadi acuan utama bagi instansi terkait dalam memproses bantuan keuangan partai politik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.