| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 346 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap bantuan keuangan bagi partai politik. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen administratif untuk memastikan bahwa pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul telah memenuhi persyaratan hukum dan tertib administrasi pada tahun anggaran 2020.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan dan pembagian tugas dalam Tim Verifikasi bantuan keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Tim verifikasi memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.