| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA MUNAWAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TRIRENGGO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016 - 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 349 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA MUNAWAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TRIRENGGO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016 - 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2020 menetapkan secara resmi pemberhentian Saudara Munawar dari jabatannya sebagai Lurah Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul. Keputusan ini merupakan tindakan administratif yang bersifat final guna menindaklanjuti kondisi pejabat definitif yang berhalangan tetap karena meninggal dunia agar tercipta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dokumen ini memuat poin-poin mendasar mengenai status kepegawaian dan kepemimpinan desa sebagai berikut:
Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan keputusan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai hak dan penghargaan bagi pejabat yang diberhentikan:
Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.