Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 349

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA MUNAWAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TRIRENGGO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016 - 2022
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 349
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA MUNAWAR DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA TRIRENGGO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016 - 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2020 menetapkan secara resmi pemberhentian Saudara Munawar dari jabatannya sebagai Lurah Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul. Keputusan ini merupakan tindakan administratif yang bersifat final guna menindaklanjuti kondisi pejabat definitif yang berhalangan tetap karena meninggal dunia agar tercipta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat poin-poin mendasar mengenai status kepegawaian dan kepemimpinan desa sebagai berikut:

  • Pemberhentian Saudara Munawar dari jabatan Lurah Desa Trirenggo untuk masa jabatan 2016 - 2022.
  • Penyebab pemberhentian adalah karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020.
  • Proses pemberhentian ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberhentian Lurah melalui Keputusan Bupati.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trirenggo serta surat usulan dari Camat Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan keputusan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juli 2020.
  2. Pemberlakuan keputusan bersifat surut (retroactive) terhitung sejak tanggal 14 Juli 2020 sesuai dengan tanggal wafatnya pejabat.
  3. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai hak dan penghargaan bagi pejabat yang diberhentikan:

  • Pemerintah memberikan penghargaan berupa pengarem-arem sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa pejabat selama masa pengabdiannya.
  • Penghargaan tersebut secara khusus diberikan kepada ahli waris dari pejabat yang bersangkutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Pihak keluarga atau ahli waris berhak menerima seluruh penghargaan dan hak-hak administratif yang melekat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.