Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 351

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TRIRENGGO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 351
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TRIRENGGO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 351 Tahun 2020 mengenai pengangkatan Penjabat Lurah Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan administratif khusus untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin desa dikarenakan Lurah sebelumnya meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Trirenggo.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pengangkatan saudara I Nyoman Gunarso, S.Psi., M.Psi. yang merupakan Sekretaris Kecamatan Bantul sebagai Penjabat Lurah Desa Trirenggo.
  • Penjabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagaimana Lurah Desa pada umumnya.
  • Masa jabatan penjabat ini berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan dilantiknya Lurah Desa yang definitif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penjabat Lurah wajib mengutamakan kesinambungan pelayanan publik dan administrasi desa selama masa transisi.
  2. Pemberian tambahan penghasilan bagi Penjabat Lurah diberikan berdasarkan kemampuan keuangan desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keputusan ini menjadi dasar hukum formal bagi pejabat yang ditunjuk untuk mengambil tindakan hukum dan administratif atas nama Desa Trirenggo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang perlu diketahui:

  • Status Penjabat Lurah bersifat sementara dan akan berakhir secara otomatis segera setelah adanya pelantikan Lurah hasil pemilihan atau pejabat definitif.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Juli 2020.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trirenggo untuk pengawasan pelaksanaan tugas.

28 Juli 2020, SUHARSONO

.