Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 87

Tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai tata cara penyusunan Produk Hukum Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai penyesuaian atas perubahan kelembagaan desa menjadi Kalurahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai instrumen hukum yang dapat ditetapkan di tingkat desa dengan batasan materi muatan yang spesifik, meliputi:

  • Peraturan Kalurahan: Mengatur materi pelaksanaan kewenangan Kalurahan dan penjabaran peraturan yang lebih tinggi, disusun oleh Lurah dan Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
  • Peraturan Bersama Lurah: Mengatur materi kerja sama antar-Kalurahan.
  • Peraturan Lurah: Bersifat mengatur (regeling) sebagai tindak lanjut peraturan yang lebih tinggi.
  • Keputusan Lurah: Bersifat penetapan (beschikking) yang bersifat konkrit, individual, dan final.
  • Peraturan & Keputusan Bamuskal: Mengatur urusan internal dan rumah tangga Bamuskal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan produk hukum wajib mengikuti tahapan sistematis dan ketentuan anggaran sebagai berikut:

  1. Perencanaan & Konsultasi: Setiap rancangan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, terutama kelompok yang terdampak langsung, serta dapat dikonsultasikan kepada Panewu untuk mendapat masukan.
  2. Evaluasi Wajib: Rancangan peraturan mengenai APBKalurahan, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah wajib dimintakan evaluasi kepada Bupati melalui Panewu. Proses evaluasi dilakukan paling lambat 20 hari kerja.
  3. Penomoran Register: Sebelum ditetapkan, peraturan harus mendapatkan Nomor Register (Noreg) dari Panewu sebagai prasyarat pengundangan.
  4. Pengundangan: Dilakukan oleh Carik dengan menempatkan peraturan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Pendanaan: Seluruh biaya pembentukan produk hukum dibebankan pada anggaran APBKalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah daerah menetapkan batasan dan mekanisme pengawasan ketat terhadap produk hukum desa guna menjamin kepastian hukum:

  • Larangan Kontradiksi: Produk hukum dilarang keras bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Definisi Kepentingan Umum: Kebijakan tidak boleh mengganggu kerukunan warga, akses pelayanan publik, ketentraman, ketertiban umum, serta kegiatan ekonomi masyarakat.
  • Mekanisme Pembatalan: Bupati berwenang membatalkan peraturan desa jika ditemukan pelanggaran, tidak sesuai hasil evaluasi, atau tidak memiliki nomor register melalui usulan dari Panewu.
  • Penarikan Rancangan: Rancangan yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal.
  • Penyebarluasan: Pemerintah Kalurahan wajib menyebarluaskan produk hukum melalui papan pengumuman, sistem informasi Kalurahan, atau laman resmi jdih.bantulkab.go.id.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.