| Tentang | PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 87 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan panduan standar dalam penyusunan regulasi di tingkat Kalurahan (sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menciptakan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa, guna menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan desa menjadi Kalurahan.
Peraturan ini merinci jenis-jenis produk hukum yang dapat diterbitkan di tingkat Kalurahan, antara lain:
Proses pembentukan peraturan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan melalui konsultasi publik, pembahasan bersama Bamuskal, evaluasi oleh pihak berwenang, hingga pengundangan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan oleh Carik.
Terdapat mekanisme pengawasan ketat melalui proses evaluasi dan penomoran register. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis yang diatur:
Peraturan ini menetapkan batasan dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2020 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.