Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 87

Tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan panduan standar dalam penyusunan regulasi di tingkat Kalurahan (sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menciptakan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa, guna menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan desa menjadi Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci jenis-jenis produk hukum yang dapat diterbitkan di tingkat Kalurahan, antara lain:

  • Peraturan Kalurahan: Ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
  • Peraturan Bersama Lurah: Peraturan yang dibuat oleh dua Lurah atau lebih untuk mengatur kerja sama antar-Kalurahan.
  • Peraturan Lurah: Peraturan yang bersifat mengatur dan ditetapkan oleh Lurah sebagai tindak lanjut regulasi di atasnya.
  • Keputusan Lurah: Penetapan bersifat konkrit, individual, dan final (beschikking).
  • Peraturan Bamuskal: Mengatur rumah tangga dan tata tertib internal Bamuskal.
  • Keputusan Bamuskal: Keputusan hasil musyawarah Bamuskal yang bersifat konkrit dan final.

Proses pembentukan peraturan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan melalui konsultasi publik, pembahasan bersama Bamuskal, evaluasi oleh pihak berwenang, hingga pengundangan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan oleh Carik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat mekanisme pengawasan ketat melalui proses evaluasi dan penomoran register. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Evaluasi Wajib: Rancangan Peraturan Kalurahan mengenai APBKalurahan, pungutan, organisasi pemerintah, dan penataan ruang wajib dievaluasi oleh Bupati yang didelegasikan kepada Panewu (Camat).
  2. Pemberian Noreg: Rancangan peraturan harus mendapatkan Nomor Register (Noreg) dari Panewu sebelum ditetapkan oleh Lurah.
  3. Jangka Waktu: Lurah wajib menetapkan rancangan peraturan paling lambat 7 hari setelah menerima Noreg.
  4. Penyebarluasan: Produk hukum yang telah diundangkan wajib disebarluaskan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, sosialisasi, atau sistem informasi desa/JDIH.
  5. Pendanaan: Seluruh biaya pembentukan produk hukum Kalurahan dibebankan pada anggaran APBKalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Larangan Bertentangan: Produk hukum Kalurahan dilarang keras bertentangan dengan kepentingan umum (seperti gangguan kerukunan warga, akses layanan publik, dan diskriminasi) serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Pembatalan: Bupati memiliki wewenang untuk membatalkan Peraturan Kalurahan atau Peraturan Lurah melalui Keputusan Bupati jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian hasil evaluasi.
  • Penarikan Rancangan: Rancangan peraturan yang sedang dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal.
  • Ketentuan Peralihan: Saat peraturan ini berlaku, maka pedoman penyusunan produk hukum desa yang lama dinyatakan tidak berlaku, namun peraturan yang sudah ada tetap diakui selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2020 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.