Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 328

Tentang PERUBAHAN NAMA LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR MENJADI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 328
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN NAMA LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR MENJADI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 328 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nama instansi laboratorium milik pemerintah daerah. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur fasilitas kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempertegas status hukum lembaga tersebut sebagai bagian dari struktur pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa perubahan mendasar sebagai berikut:

  • Secara resmi mengubah nama instansi yang semula bernama Laboratorium Pengawasan Kualitas Air menjadi Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Menetapkan kedudukan laboratorium tersebut sebagai unit pelayanan yang melaksanakan fungsi penunjang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Menyatakan bahwa dasar hukum pembentukan ini mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan peraturan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:

  1. Unit Laboratorium Kesehatan Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari perubahan nama dan operasional instansi dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Fungsi utama laboratorium adalah sebagai pendukung teknis bagi kebijakan kesehatan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juli 2020.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Segala regulasi teknis yang merujuk pada nama laboratorium lama harus disesuaikan dengan nomenklatur yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.