| Tentang | PERUBAHAN NAMA LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR MENJADI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 328 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN NAMA LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR MENJADI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 328 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nama instansi laboratorium milik pemerintah daerah. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur fasilitas kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempertegas status hukum lembaga tersebut sebagai bagian dari struktur pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa perubahan mendasar sebagai berikut:
Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.