Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 363

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “MELATI” SEKOLAH DASAR NEGERI GUNTURAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 363
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “MELATI” SEKOLAH DASAR NEGERI GUNTURAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 363 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penetapan pendirian perpustakaan sekolah secara resmi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Gunturan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang memberikan landasan hukum bagi operasional perpustakaan di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan unit sarana pendidikan dengan nama Perpustakaan “Melati”.
  • Perpustakaan ini berlokasi dan diperuntukkan khusus bagi Sekolah Dasar Negeri Gunturan di Kabupaten Bantul.
  • Pendirian perpustakaan ini mengacu pada standar nasional pendidikan dan undang-undang mengenai perpustakaan guna memastikan ketersediaan sarana yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama pada peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan sumber daya literasi di sekolah.
  2. Penyediaan referensi belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik untuk mendukung proses pengajaran.
  3. Penyediaan akses informasi dan bahan bacaan bagi peserta didik guna mendukung kegiatan belajar mengajar.
  4. Pemenuhan sarana dan prasarana perpustakaan yang disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum pendidikan dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terkait mekanisme pelaksanaan dan ketentuan tambahan, dokumen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Pengelolaan operasional Perpustakaan “Melati” SDN Gunturan diatur lebih lanjut secara teknis oleh Kepala Sekolah sekolah yang bersangkutan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Dinas Pendidikan setempat untuk pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.