Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 88

Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Dokumen ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2020. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan rincian angka realisasi atas penggunaan anggaran daerah yang telah berjalan pada tahun 2019 sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci laporan realisasi anggaran yang terdiri dari tiga komponen utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah.
  • Belanja Daerah: Meliputi Belanja Tak Langsung (seperti gaji pegawai, hibah, dan bantuan sosial) serta Belanja Langsung (belanja barang, jasa, dan modal untuk kegiatan proyek daerah).
  • Pembiayaan: Mengatur mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan netto guna menyeimbangkan neraca anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2019, berikut adalah rincian teknis alokasi dana dan hasil pelaksanaan anggaran:

  1. Total Pendapatan: Realisasi mencapai Rp2.269.539.168.277,63.
  2. Total Belanja: Pengeluaran daerah tercatat sebesar Rp2.283.585.037.902,49.
  3. Defisit Anggaran: Terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp14.045.869.624,86.
  4. Pembiayaan Netto: Penerimaan neto yang digunakan untuk menutup defisit adalah sebesar Rp248.093.505.918,40.
  5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Saldo akhir dari pelaksanaan anggaran tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp234.047.636.293,54.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengikat secara administratif dengan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran secara mendetail wajib merujuk pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Status keberlakuan peraturan ini dimulai sejak tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.
  • Segala bentuk penjabaran realisasi harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.