| Tentang | PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 88 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Dokumen ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2020. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan rincian angka realisasi atas penggunaan anggaran daerah yang telah berjalan pada tahun 2019 sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dokumen ini merinci laporan realisasi anggaran yang terdiri dari tiga komponen utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2019, berikut adalah rincian teknis alokasi dana dan hasil pelaksanaan anggaran:
Peraturan ini mengikat secara administratif dengan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.