Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 19

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama dari pembentukan forum ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Pakta Integritas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) serta bebas dari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi, personalia, dan tanggung jawab teknis dari tim pemantau yang bersifat independen. Unsur-unsur penting yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia FORPI yang terdiri dari perwakilan LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, Pengusaha, dan Tokoh Masyarakat.
  • Penyediaan dukungan administratif melalui penunjukan Staf Administrasi oleh Kepala Inspektorat Daerah.
  • Kewajiban forum untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama dan rincian biaya pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan program pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan Pakta Integritas di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Membantu kelancaran program pencegahan korupsi secara preventif.
  3. Anggota FORPI dari unsur masyarakat diberikan honorarium sebesar Rp2.750.000,00 per bulan.
  4. Staf administrasi diberikan honorarium sebesar Rp1.650.000,00 per bulan.
  5. Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Anggota forum wajib menjaga independensi dalam melakukan pemantauan agar tidak terjadi benturan kepentingan.
  • Seluruh hasil temuan di lapangan harus dituangkan dalam laporan resmi dan tidak diperkenankan untuk disalahgunakan di luar kepentingan pencegahan korupsi.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.