Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 19

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan Pakta Integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat operasional bagi para anggota forum yang dipilih dari berbagai elemen masyarakat. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia FORPI yang terdiri dari perwakilan lintas sektor.
  • Mandat untuk menyusun program pemantauan yang sistematis terhadap kepatuhan birokrasi.
  • Fungsi asistensi dalam memperlancar program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
  • Kewajiban pelaporan berkala mengenai hasil temuan di lapangan kepada otoritas tertinggi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah operasionalisasi pengawasan independen yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun ketentuan teknis mengenai honorarium bulanan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Anggota dari unsur LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, Pengusaha, dan Tokoh Masyarakat diberikan honorarium sebesar Rp2.750.000,00 per bulan.
  2. Tenaga Staf Administrasi yang ditunjuk oleh Kepala Inspektorat Daerah diberikan honorarium sebesar Rp1.650.000,00 per bulan.
  3. Segala pembiayaan kegiatan dibebankan pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, forum ini terikat pada ketentuan khusus mengenai pelaporan di mana hasil pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban ex-officio. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugasnya selama masa anggaran berlangsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.