| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama dari pembentukan forum ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Pakta Integritas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) serta bebas dari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi, personalia, dan tanggung jawab teknis dari tim pemantau yang bersifat independen. Unsur-unsur penting yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus utama dan rincian biaya pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.