| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 mengenai pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung pelaksanaan Pakta Integritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup pembentukan entitas pengawas independen dengan rincian sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah operasionalisasi forum dengan dukungan pendanaan dari APBD Kabupaten Bantul. Ketentuan mengenai alokasi honorarium bulanan bagi personalia yang terlibat adalah sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan. Anggota forum wajib menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa intervensi pihak luar, namun tetap dalam kerangka koordinasi pelaporan kepada kepala daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.