| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan Pakta Integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance).
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat operasional bagi para anggota forum yang dipilih dari berbagai elemen masyarakat. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah operasionalisasi pengawasan independen yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun ketentuan teknis mengenai honorarium bulanan ditetapkan sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, forum ini terikat pada ketentuan khusus mengenai pelaporan di mana hasil pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban ex-officio. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugasnya selama masa anggaran berlangsung.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.