Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 19

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 mengenai pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung pelaksanaan Pakta Integritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup pembentukan entitas pengawas independen dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembentukan FORPI yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, termasuk LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, Pengusaha, dan Tokoh Masyarakat.
  • Tugas utama forum meliputi penyusunan dan pelaksanaan program pemantauan terhadap kepatuhan aparat pemerintah dalam menjalankan Pakta Integritas.
  • Membantu memperlancar jalannya program-program pencegahan korupsi di seluruh lini Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban fungsi pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah operasionalisasi forum dengan dukungan pendanaan dari APBD Kabupaten Bantul. Ketentuan mengenai alokasi honorarium bulanan bagi personalia yang terlibat adalah sebagai berikut:

  1. Honorarium bagi anggota dari unsur non-pemerintah ditetapkan sebesar Rp2.750.000,00 per bulan.
  2. Honorarium bagi Staf Administrasi yang ditunjuk oleh Kepala Inspektorat Daerah ditetapkan sebesar Rp1.650.000,00 per bulan.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada pos anggaran daerah tahun 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan. Anggota forum wajib menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa intervensi pihak luar, namun tetap dalam kerangka koordinasi pelaporan kepada kepala daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.