| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA DWI NURWATA, S.E., M.M. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA OKA DEVA YUNIANTO, S. |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 461 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA DWI NURWATA, S.E., M.M. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA OKA DEVA YUNIANTO, S. |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 461 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota yang mengundurkan diri dan menetapkan anggota baru guna menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.
Keputusan ini menetapkan dua hal pokok terkait manajemen sumber daya manusia pada struktur organisasi desa, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa hal khusus dan aturan administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.