Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 461

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA DWI NURWATA, S.E., M.M. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA OKA DEVA YUNIANTO, S.
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 461
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA DWI NURWATA, S.E., M.M. DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA OKA DEVA YUNIANTO, S.

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 461 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota yang mengundurkan diri dan menetapkan anggota baru guna menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dua hal pokok terkait manajemen sumber daya manusia pada struktur organisasi desa, yaitu:

  • Pemberhentian Anggota: Meresmikan berhentinya saudara Dwi Nurwata, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai anggota BPD Desa Tirtonirmolo.
  • Pengangkatan Pengganti: Meresmikan saudara Oka Deva Yunianto, S.Kom. sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang kosong.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Mekanisme Usulan: Proses pemberhentian dan pengangkatan ini didasarkan pada usulan resmi dari Camat Kasihan tertanggal 9 Oktober 2019.
  2. Legalitas Jabatan: Pengangkatan anggota pengganti mulai dihitung secara legal sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan yang bersangkutan.
  3. Apresiasi Administratif: Pemerintah memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal khusus dan aturan administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini adalah:

  • Pemberhentian dilakukan atas dasar Pengunduran Diri secara sukarela oleh yang bersangkutan.
  • Keputusan Bupati ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan November 2019.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, dan Lurah Desa Tirtonirmolo untuk keperluan koordinasi serta pengarsipan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.