| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 459 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 459 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk melakukan penataan personil dan mengoptimalkan pengelolaan Dana Bergulir pada berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi sebagai pemutakhiran terhadap susunan pengelola keuangan agar sesuai dengan kondisi organisasi terkini.
Isi teknis dari keputusan ini menetapkan perubahan daftar nama pejabat dan staf yang memegang posisi strategis dalam pengelolaan dana daerah. Poin-poin mendasar dalam perubahan ini meliputi:
Alokasi dan pengelolaan dana diarahkan pada beberapa sektor prioritas ekonomi kerakyatan melalui perangkat daerah terkait, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019. Bupati Bantul, Suharsono.
.