Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 459

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 459
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 459 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk melakukan penataan personil dan mengoptimalkan pengelolaan Dana Bergulir pada berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi sebagai pemutakhiran terhadap susunan pengelola keuangan agar sesuai dengan kondisi organisasi terkini.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini menetapkan perubahan daftar nama pejabat dan staf yang memegang posisi strategis dalam pengelolaan dana daerah. Poin-poin mendasar dalam perubahan ini meliputi:

  • Perubahan daftar Pengelola Dana Bergulir yang bertanggung jawab atas kebijakan teknis di masing-masing instansi.
  • Perubahan daftar Bendahara Pengelola Dana Bergulir yang bertugas mengelola administrasi keuangan dan transaksi pada kegiatan tertentu.
  • Penyelarasan nomenklatur jabatan dan unit kerja berdasarkan kebutuhan optimasi kinerja pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dan pengelolaan dana diarahkan pada beberapa sektor prioritas ekonomi kerakyatan melalui perangkat daerah terkait, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sektor Pertanian dan Perikanan: Fokus pada kegiatan usaha perikanan dan pengelolaan Dana Revolving untuk peternakan sapi.
  2. Sektor Koperasi dan UKM: Diprioritaskan untuk pengembangan industri kecil, penguatan permodalan koperasi, serta pemberdayaan ekonomi produktif usaha mikro.
  3. Sektor Pemberdayaan Masyarakat: Diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan kelompok usaha dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga miskin.
  4. Sektor Perdagangan: Fokus pada pengembangan pengrajin di Pasar Seni Gabusan serta dukungan bagi pedagang pasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Segala lampiran yang berisi daftar nama pengelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Setiap pengelola dan bendahara wajib mengikuti aturan teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait pengelolaan keuangan.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga susunan pengelola yang lama secara otomatis digantikan oleh susunan yang baru dalam lampiran ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019. Bupati Bantul, Suharsono.

.