Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 455

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 455
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 mengatur tentang pemberian persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa material bongkaran bangunan milik pemerintah kepada masyarakat. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan hibah kepada lembaga sosial atau kemanusiaan bersifat non komersial setelah mendapat persetujuan Bupati.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin dasar mengenai pengalihan aset daerah sebagai berikut:

  • Pemberian hibah berupa sebagian material bongkaran Gedung Kantor Kecamatan Srandakan (dikenal sebagai Kantor Nevo).
  • Penerima hibah secara resmi adalah pengurus RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan.
  • Legalitas pemindahtanganan aset wajib dituangkan dalam dua dokumen utama, yaitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Bupati Bantul bersama penerima hibah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aset yang dihibahkan diprioritaskan untuk mendukung sarana prasarana lingkungan dengan rincian material sebagai berikut:

  1. Genteng sejumlah 2.400 biji (terdiri dari 2.100 genteng pres dan 300 genteng kripik).
  2. Material kayu yang terdiri dari 4 biji konsul kayu, 6 batang kayu ukuran 6/12 cm, dan 8 buah kayu ukuran 8/12 cm.
  3. Perlengkapan bangunan berupa 8 unit kusen dan daun pintu/jendela yang sebagian besar berbahan kayu jati dengan berbagai tipe kode (J1, P3, P1, J2, dan P2).

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima hibah dilarang menggunakan material tersebut untuk kepentingan pribadi atau komersial. Ketentuan khusus mewajibkan barang-barang tersebut digunakan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris RT.05 DK.1 Srandakan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.