| Tentang | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 455 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 yang menetapkan pemberian persetujuan hibah aset pemerintah daerah kepada masyarakat. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan legalitas untuk mengalihkan kepemilikan material bangunan hasil bongkaran agar dapat dimanfaatkan kembali oleh lembaga non-komersial guna kepentingan sosial di tingkat lokal.
Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menyetujui penyerahan Barang Milik Daerah berupa sebagian material hasil bongkaran gedung Kantor Kecamatan Srandakan (Kantor Nevo). Penerima hibah adalah pengurus RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Proses pemindahtanganan aset ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga sosial atau kemasyarakatan yang bersifat non-komersial sesuai dengan regulasi pengelolaan barang daerah yang berlaku.
Pelaksanaan penyerahan aset ini wajib mengikuti prosedur administrasi formal yang terdiri dari:
Daftar material yang dihibahkan mencakup beberapa komponen bangunan utama, di antaranya:
Pihak penerima hibah memiliki kewajiban khusus untuk menggunakan seluruh barang yang dihibahkan hanya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris RT.05 DK.1 Srandakan. Penggunaan material di luar tujuan pembangunan fasilitas publik tersebut atau untuk tujuan komersial tidak diperkenankan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam mengelola aset tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.