| Tentang | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 455 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian persetujuan hibah atas aset daerah kepada masyarakat. Dokumen ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah berupa material sisa bongkaran bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bantul kepada kelompok masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk kepentingan fasilitas umum.
Peraturan ini menetapkan pemberian hibah material bongkaran gedung kantor Kecamatan Srandakan kepada RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Secara administratif, pelaksanaan hibah ini wajib dituangkan dalam dua dokumen hukum utama, yaitu:
Pemerintah menetapkan rincian barang yang dihibahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di lingkungan masyarakat, dengan daftar material sebagai berikut:
Penerima hibah dilarang menggunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi atau tujuan komersial. Ketentuan khusus mewajibkan penerima untuk menggunakan seluruh material hibah tersebut hanya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.