Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 455

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 455
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian persetujuan hibah atas aset daerah kepada masyarakat. Dokumen ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah berupa material sisa bongkaran bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bantul kepada kelompok masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk kepentingan fasilitas umum.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pemberian hibah material bongkaran gedung kantor Kecamatan Srandakan kepada RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Secara administratif, pelaksanaan hibah ini wajib dituangkan dalam dua dokumen hukum utama, yaitu:

  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan pihak penerima hibah.
  2. Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah sebagai bukti fisik penyerahan barang dari pemerintah kepada penerima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian barang yang dihibahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di lingkungan masyarakat, dengan daftar material sebagai berikut:

  • Genteng jenis pres sebanyak 2.100 biji dan jenis kripik sebanyak 300 biji.
  • Material kayu bangunan ukuran 6/12 cm sebanyak 6 batang dan ukuran 8/12 cm sebanyak 8 buah.
  • Kusen dan daun pintu/jendela berbahan kayu jati dalam berbagai tipe (J1, P3, P1, J2, P2) dengan total 8 unit.
  • Konsul kayu sebanyak 4 biji.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima hibah dilarang menggunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi atau tujuan komersial. Ketentuan khusus mewajibkan penerima untuk menggunakan seluruh material hibah tersebut hanya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.