Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 455

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 455
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 yang menetapkan pemberian persetujuan hibah aset pemerintah daerah kepada masyarakat. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan legalitas untuk mengalihkan kepemilikan material bangunan hasil bongkaran agar dapat dimanfaatkan kembali oleh lembaga non-komersial guna kepentingan sosial di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menyetujui penyerahan Barang Milik Daerah berupa sebagian material hasil bongkaran gedung Kantor Kecamatan Srandakan (Kantor Nevo). Penerima hibah adalah pengurus RT.05 DK.1 Srandakan, Desa Trimurti. Proses pemindahtanganan aset ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga sosial atau kemasyarakatan yang bersifat non-komersial sesuai dengan regulasi pengelolaan barang daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyerahan aset ini wajib mengikuti prosedur administrasi formal yang terdiri dari:

  1. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Bupati Bantul bersama pihak penerima hibah.
  2. Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti sah perpindahan fisik barang.

Daftar material yang dihibahkan mencakup beberapa komponen bangunan utama, di antaranya:

  • Genteng jenis pres sebanyak 2.100 biji dan jenis kripik sebanyak 300 biji.
  • Kayu bangunan dengan ukuran 6/12 cm dan 8/12 cm serta konsul kayu.
  • Material Kusen dan daun pintu/jendela berbahan kayu jati sebanyak 8 unit dengan berbagai tipe (J1, P3, P1, J2, P2).

Larangan & Ketentuan Khusus

Pihak penerima hibah memiliki kewajiban khusus untuk menggunakan seluruh barang yang dihibahkan hanya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris RT.05 DK.1 Srandakan. Penggunaan material di luar tujuan pembangunan fasilitas publik tersebut atau untuk tujuan komersial tidak diperkenankan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam mengelola aset tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.