| Tentang | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 455 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SRANDAKAN KEPADA RT.05 DK.1 SRANDAKAN, DESA TRIMURTI, KECAMATAN SRANDAKAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2019 mengatur tentang pemberian persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa material bongkaran bangunan milik pemerintah kepada masyarakat. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan hibah kepada lembaga sosial atau kemanusiaan bersifat non komersial setelah mendapat persetujuan Bupati.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin dasar mengenai pengalihan aset daerah sebagai berikut:
Aset yang dihibahkan diprioritaskan untuk mendukung sarana prasarana lingkungan dengan rincian material sebagai berikut:
Penerima hibah dilarang menggunakan material tersebut untuk kepentingan pribadi atau komersial. Ketentuan khusus mewajibkan barang-barang tersebut digunakan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan gudang inventaris RT.05 DK.1 Srandakan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.