Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 44

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan tata kelola dan memperluas jangkauan penyaluran kredit bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab atas pengawasan program kredit. Isi teknis utamanya meliputi:

  • Pembentukan Struktur Tim: Pembentukan tim yang terdiri dari unsur Pengarah, Pelaksana (Ketua, Sekretaris, Anggota), Sekretariat, dan Petugas Input Data.
  • Manajemen Data Debitur: Kewajiban tim untuk melakukan inventarisasi data calon debitur potensial yang layak mendapatkan pembiayaan melalui skema KUR.
  • Integrasi Sistem: Pengelolaan data harus dilakukan secara digital guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan modal.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Tim melibatkan berbagai kepala dinas dan pimpinan perbankan (BRI, Mandiri, BNI, BPD DIY, dan Bukopin) untuk menyelaraskan pelaksanaan program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugasnya, tim diinstruksikan untuk mengikuti langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Identifikasi Debitur: Melakukan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang memiliki potensi untuk dibiayai.
  2. Input Sistem SIKP: Mengunggah data calon debitur prioritas ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai basis data nasional.
  3. Pemantauan Lapangan: Melakukan monitoring secara berkala terhadap penyaluran kredit dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan.
  4. Evaluasi Capaian: Menilai efektivitas program terhadap peningkatan ekonomi lokal di Kabupaten Bantul.
  5. Jangkauan Wilayah: Ketua Tim dapat membentuk Tim Pembantu yang berkedudukan di setiap kecamatan (17 kecamatan) untuk mempermudah koordinasi tingkat bawah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan administratif yang harus diperhatikan:

  • Tanggung Jawab Anggaran: Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Pelaporan berkala: Tim wajib melaporkan seluruh hasil kegiatannya secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas monitoring selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.