| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan tata kelola dan memperluas jangkauan penyaluran kredit bagi masyarakat.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab atas pengawasan program kredit. Isi teknis utamanya meliputi:
Dalam melaksanakan tugasnya, tim diinstruksikan untuk mengikuti langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.