| Tentang | PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 398 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan karena penularan virus masih terus terjadi dan berdampak negatif pada sektor sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kesinambungan langkah penanganan dari periode sebelumnya.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur adalah:
Hal-hal khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.