Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 398

Tentang PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 398
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan karena penularan virus masih terus terjadi hingga akhir Agustus 2020 dan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Perpanjangan Status: Pemerintah secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat untuk keempat kalinya guna memastikan percepatan penanganan wabah secara berkelanjutan.
  • Sinergi Lembaga: Menekankan pentingnya langkah yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu melalui koordinasi antar perangkat daerah dan lembaga terkait.
  • Kekuatan Hukum: Keputusan ini didasarkan pada evaluasi atas keputusan sebelumnya (Nomor 357 Tahun 2020) dan mengacu pada penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  1. Jangka Waktu: Perpanjangan status berlaku selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020.
  2. Delegasi Wewenang: Bupati menugaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul sebagai pelaksana utama di lapangan.
  3. Tindakan Operasional: Fokus penanganan meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi pasien, perlindungan masyarakat, serta pemulihan kondisi korban terdampak.
  4. Evaluasi Kondisi: Status ini dapat diperpanjang kembali di masa mendatang dengan menyesuaikan kondisi dan perkembangan situasi pandemi yang terjadi di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam peraturan ini:

  • Ketentuan Peralihan: Segala tindakan yang diambil harus memastikan tidak adanya hambatan birokrasi dalam upaya penyelamatan nyawa dan pemulihan kesehatan masyarakat.
  • Keberlakuan: Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020 sebagai kelanjutan langsung dari masa tanggap darurat tahap ketiga.
  • Tujuan Khusus: Upaya penanganan diarahkan sepenuhnya untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas di berbagai sektor kehidupan masyarakat Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.