| Tentang | PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 398 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan karena penularan virus masih terus terjadi hingga akhir Agustus 2020 dan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.