Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 398

Tentang PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 398
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan karena penularan virus masih terus terjadi dan berdampak negatif pada sektor sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kesinambungan langkah penanganan dari periode sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya tindakan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu melalui sinergi antar perangkat daerah serta lembaga terkait.
  • Keputusan ini didasarkan pada serangkaian undang-undang mengenai penanggulangan bencana, wabah penyakit menular, dan kesehatan masyarakat.
  • Status tanggap darurat ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2020 yang masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur adalah:

  1. Masa perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020.
  2. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul ditugaskan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan dampak buruk pandemi.
  3. Prioritas kegiatan mencakup penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan bagi para korban Covid-19.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Masa berlaku status tanggap darurat dapat diperpanjang lagi di masa mendatang dengan menyesuaikan kondisi dan perkembangan terbaru dari penyebaran virus di lapangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 September 2020 sebagai dasar hukum operasional bagi seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.