Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 404

Tentang DAFTAR PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL TAHAP I DAN TAHAP II
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 404
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL TAHAP I DAN TAHAP II

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 404 Tahun 2020 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk memberikan apresiasi dan penghargaan berupa insentif bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang bertugas menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi untuk menetapkan daftar penerima yang sah serta rincian nominal yang diberikan untuk periode pelaksanaan Tahap I dan Tahap II.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian kompensasi finansial bagi para petugas kesehatan dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Penetapan Daftar Penerima Insentif yang mencakup tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul serta berbagai Puskesmas di bawahnya.
  • Klasifikasi besaran penerimaan insentif didasarkan pada jabatan dan peran teknis, mulai dari tenaga medis spesialis hingga tenaga penunjang lainnya.
  • Rincian penerima insentif mencakup berbagai profesi seperti Dokter, Perawat, Bidan, Sanitarian, hingga tenaga non-kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan bencana non-alam ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aspek pembiayaan dan detail pelaksanaan anggaran diatur dengan urutan prioritas dan angka teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh biaya pelaksanaan insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  2. Pemberian insentif Tahap I dialokasikan sebesar Rp1.955.312.500,00 untuk total 1.178 orang penerima.
  3. Pemberian insentif Tahap II dialokasikan sebesar Rp1.667.650.000,00 untuk total 1.028 orang penerima.
  4. Jumlah total keseluruhan dana insentif yang disalurkan berdasarkan keputusan ini adalah sebesar Rp3.622.962.500,00.
  5. Besaran nominal per individu bervariasi, misalnya untuk Dokter Gigi Madya sebesar Rp2.500.000,00 dan Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp4.500.000,00 hingga Rp5.000.000,00 tergantung pada tahapan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Daftar nama dan besaran insentif yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yakni 2 September 2020.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib diberikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, serta Kepala Dinas Kesehatan untuk keperluan pengawasan dan administrasi keuangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.