Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 90

Tentang PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 guna mendukung kesejahteraan pegawai di tengah situasi tahun 2020. Status hukum dokumen ini adalah peraturan baru yang bersifat regulatif khusus untuk alokasi anggaran tahun tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Subjek penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Komponen penghasilan yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Bagi penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, diberikan penghasilan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli 2020.
  • Pegawai Non-PNS pada BLUD diberikan penghasilan sebesar komponen gaji pada remunerasi dengan nilai paling banyak setara penghasilan PNS pada peringkat jabatan atau grade yang setara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran maksimal gaji ketiga belas adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juli 2020.
  2. Bagi CPNS, komponen gaji pokok yang diperhitungkan dalam pembayaran adalah sebesar 80% (delapan puluh persen).
  3. Waktu pembayaran dilaksanakan pada bulan Agustus 2020, dan dalam hal terjadi keterlambatan, pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
  4. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul, termasuk anggaran yang dialokasikan pada BLUD.
  5. Pajak penghasilan atas pemberian gaji ketiga belas ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian ini tidak berlaku bagi Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati), Anggota DPRD, serta PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Penghasilan ini tidak mencakup tunjangan kinerja, tambahan penghasilan (TPP), tunjangan profesi guru, insentif khusus, atau tunjangan lain yang bersifat kompensasi bahaya.
  • Pegawai dilarang menerima lebih dari satu sumber gaji ketiga belas; jika terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut dianggap sebagai utang yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas BLUD.
  • Besaran penghasilan ini tidak dikenakan potongan iuran wajib apapun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.