| Tentang | PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL |
Peraturan ini merupakan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 guna mendukung kesejahteraan pegawai di tengah situasi tahun 2020. Status hukum dokumen ini adalah peraturan baru yang bersifat regulatif khusus untuk alokasi anggaran tahun tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.