Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 380

Tentang PENGUKUHAN KEPENGURUSAN LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN BANTUL PERIODE 2020 - 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 380
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN KEPENGURUSAN LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN BANTUL PERIODE 2020 - 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengukuhan Kepengurusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2020 sampai dengan 2024. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan kinerja koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai Organisasi Sosial serta Lembaga Swadaya Masyarakat guna meningkatkan efektivitas usaha kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan susunan personalia pengurus LKKS yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah (seperti Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas Sosial) serta perwakilan tokoh masyarakat dan panti asuhan.
  • Fungsi utama lembaga adalah memfasilitasi komunikasi antar organisasi sosial untuk membahas informasi terkait permasalahan sosial, besaran sumber daya, dan rencana kegiatan di lapangan.
  • Lembaga bertugas mengadakan konsultasi untuk menghadapi faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas-tugas sosial di masyarakat.
  • Pengurus memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi kerja sama dengan pihak terkait dalam pengembangan program kesejahteraan sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melaksanakan pemantauan atau monitoring secara berkala terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Sosial/Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bantul.
  2. Memprioritaskan peningkatan kemampuan teknis dan kapasitas organisasi mitra agar usaha kesejahteraan sosial dapat berjalan secara profesional.
  3. Seluruh pelaksanaan tugas oleh pengurus LKKS harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Alokasi pembiayaan untuk mendukung kegiatan lembaga ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dilarang menggunakan sumber pendanaan yang bersifat mengikat atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini memiliki sifat final sejak tanggal ditetapkan, namun tetap dapat dilakukan penyesuaian di masa mendatang apabila ditemukan kekeliruan dalam penetapannya. Aturan ini mulai berlaku efektif bagi seluruh jajaran pengurus terhitung sejak tanggal pengesahan dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.