| Tentang | PENGUKUHAN KEPENGURUSAN LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN BANTUL PERIODE 2020 - 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 380 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGUKUHAN KEPENGURUSAN LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN BANTUL PERIODE 2020 - 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengukuhan Kepengurusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2020 sampai dengan 2024. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan kinerja koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai Organisasi Sosial serta Lembaga Swadaya Masyarakat guna meningkatkan efektivitas usaha kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dilarang menggunakan sumber pendanaan yang bersifat mengikat atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini memiliki sifat final sejak tanggal ditetapkan, namun tetap dapat dilakukan penyesuaian di masa mendatang apabila ditemukan kekeliruan dalam penetapannya. Aturan ini mulai berlaku efektif bagi seluruh jajaran pengurus terhitung sejak tanggal pengesahan dokumen.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.