| Tentang | PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 400 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian kekurangan bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan karena masih terdapat kekurangan dalam pemberian bantuan keuangan partai politik untuk Tahun Anggaran 2019, sehingga diperlukan landasan hukum untuk melengkapi pembayaran tersebut kepada partai-partai yang bersangkutan.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penyelesaian kewajiban finansial pemerintah daerah kepada partai politik dengan rincian teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.