Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 400

Tentang PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pemberian kekurangan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan untuk melengkapi alokasi dana bantuan yang masih terdapat kekurangan pada Tahun Anggaran 2019 agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul wajib menyalurkan sisa dana bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak keuangan partai politik yang penghitungannya disesuaikan dengan masa pelantikan jabatan anggota dewan terpilih. Dokumen ini juga merinci daftar sepuluh partai politik penerima beserta jumlah suara dan nominal dana yang menjadi hak masing-masing organisasi tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah ketepatan nilai bayar per suara sah untuk memastikan akuntabilitas anggaran daerah. Berikut adalah ketentuan teknis dan rincian alokasi yang ditetapkan:

  1. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp1.927,00 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) per suara sah.
  2. Total suara sah yang dihitung untuk seluruh partai politik adalah sebanyak 577.151 suara.
  3. Jumlah total bantuan yang sudah dibayarkan sebelumnya adalah Rp305.890.030,00.
  4. Total kekurangan yang harus dibayarkan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp157.514.128,00.
  5. Masa pemberian bantuan disesuaikan dengan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilu Tahun 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan ini hanya diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan dana bantuan wajib dilaporkan secara administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi dasar hukum bagi badan keuangan daerah (BKAD) untuk mencairkan kekurangan dana tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.