Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 400

Tentang PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian kekurangan bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan karena masih terdapat kekurangan dalam pemberian bantuan keuangan partai politik untuk Tahun Anggaran 2019, sehingga diperlukan landasan hukum untuk melengkapi pembayaran tersebut kepada partai-partai yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian dana tambahan untuk melengkapi kekurangan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  • Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat tingkat kabupaten.
  • Pemberian bantuan disesuaikan dengan masa Pelantikan Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul periode tersebut.
  • Keputusan ini didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang tentang partai politik dan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri mengenai tata cara penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyelesaian kewajiban finansial pemerintah daerah kepada partai politik dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Nilai bantuan ditetapkan berdasarkan nilai per suara sah sebesar Rp1.927,00 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  2. Total suara sah yang menjadi dasar perhitungan adalah sebanyak 577.151 suara.
  3. Total jumlah anggaran yang sudah dibayarkan sebelumnya adalah sebesar Rp305.890.030,00.
  4. Total kekurangan dana yang harus dibayarkan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp157.514.128,00.
  5. Terdapat 10 partai politik yang menerima dana ini dengan jumlah kursi mulai dari 1 hingga 11 kursi di DPRD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  • Dana yang diberikan dalam keputusan ini bersifat melengkapi kekurangan dari pemberian bantuan keuangan sebelumnya (deficiency payment).
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi instansi terkait dalam proses penyaluran dana.
  • Saluran penyampaian salinan keputusan ini mencakup pejabat tinggi mulai dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur DIY, hingga Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Rincian detail mengenai jumlah dana per partai politik terlampir secara resmi dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen utama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.