| Tentang | PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 400 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pemberian kekurangan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan untuk melengkapi alokasi dana bantuan yang masih terdapat kekurangan pada Tahun Anggaran 2019 agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul wajib menyalurkan sisa dana bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak keuangan partai politik yang penghitungannya disesuaikan dengan masa pelantikan jabatan anggota dewan terpilih. Dokumen ini juga merinci daftar sepuluh partai politik penerima beserta jumlah suara dan nominal dana yang menjadi hak masing-masing organisasi tersebut.
Fokus utama dari keputusan ini adalah ketepatan nilai bayar per suara sah untuk memastikan akuntabilitas anggaran daerah. Berikut adalah ketentuan teknis dan rincian alokasi yang ditetapkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.