Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 400

Tentang PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN KEKURANGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian kekurangan bantuan keuangan bagi partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena masih terdapat kekurangan nilai nominal pada penyaluran bantuan keuangan untuk Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administratif guna memenuhi hak keuangan partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian dana kekurangan ini ditujukan kepada sepuluh partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  • Bantuan keuangan ini merupakan bagian dari pembinaan kehidupan berdemokrasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Keputusan ini mencantumkan rincian perolehan suara sah, jumlah kursi, dan total nominal yang sudah maupun yang belum dibayarkan kepada masing-masing partai.
  • Penetapan ini merujuk pada regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara penghitungan dan penganggaran bantuan keuangan partai politik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Nilai bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp1.927,00 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) per suara sah.
  2. Total kekurangan dana yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp157.514.128,00.
  3. Dana kekurangan tersebut melengkapi pembayaran tahap sebelumnya yang telah direalisasikan sebesar Rp305.890.030,00.
  4. Besaran bantuan diberikan untuk melengkapi kekurangan sesuai dengan masa pelantikan jabatan anggota dewan hasil Pemilu 2019.
  5. Penerima bantuan dengan alokasi terbesar adalah partai dengan perolehan 11 kursi, diikuti oleh partai dengan 8 kursi, dan seterusnya hingga partai dengan 1 kursi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan keuangan ini hanya diberikan kepada partai politik yang secara sah mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul.
  • Penyaluran dan penggunaan dana wajib mengikuti prosedur tertib administrasi serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melaksanakan pencairan dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020. Bupati Bantul, Suharsono.

.