Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 394

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 394
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 394 Tahun 2020 yang menetapkan Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah Desa Tirtonirmolo sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 Maret 2020. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin continuity atau keberlanjutan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian pengangkatan personel dan dasar hukum pelaksanaan tugas di Desa Tirtonirmolo, yaitu:

  • Menetapkan saudara RM. Rosdian Johari Suyono (NIP 196501231989031005) sebagai Penjabat Lurah Desa Tirtonirmolo.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kecamatan Kasihan.
  • Pengangkatan didasarkan pada usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirtonirmolo dan permohonan dari Camat Kasihan guna menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang diatur bagi Penjabat Lurah, yakni:

  1. Masa jabatan resmi dimulai dan terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  2. Penjabat Lurah diberikan mandat penuh untuk menjalankan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang melekat pada jabatan Lurah Desa.
  3. Terkait kompensasi, Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang alokasinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku jabatan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Masa jabatan Penjabat Lurah bersifat sementara dan akan berakhir secara otomatis setelah Lurah Desa yang definitif resmi dilantik.
  • Segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh Penjabat Lurah harus selaras dengan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa hingga berakhirnya masa tugas sementara tersebut.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.