| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 394 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 394 Tahun 2020 yang menetapkan Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah Desa Tirtonirmolo sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 Maret 2020. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin continuity atau keberlanjutan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa.
Keputusan ini memuat rincian pengangkatan personel dan dasar hukum pelaksanaan tugas di Desa Tirtonirmolo, yaitu:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang diatur bagi Penjabat Lurah, yakni:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku jabatan dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.