Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 382

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 382
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 382 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum penyediaan dana darurat guna menekan dampak ekonomi dan sosial di berbagai sektor masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan otoritas kepada instansi terkait untuk menggunakan anggaran daerah di luar belanja rutin demi kepentingan mendesak. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi legalitas pencairan dana APBD untuk bantuan sosial dan biaya operasional pendukungnya. Peraturan ini merujuk pada status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku di Kabupaten Bantul, sehingga mekanisme penyerapan anggaran dapat dilakukan melalui jalur Belanja Tidak Terduga yang lebih cepat namun tetap akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Total dana yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp6.892.711.750,00 (enam milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  2. Penyaluran Bantuan Sosial berupa uang tunai bagi keluarga terdampak untuk pelaksanaan Tahap III.
  3. Alokasi bantuan mencakup periode tiga bulan, yaitu Agustus, September, dan Oktober 2020.
  4. Penggunaan dana juga diperuntukkan bagi kebutuhan teknis seperti pengadaan undangan, biaya transportasi petugas pemantau distribusi, dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati.
  • Laporan pertanggungjawaban tersebut harus diserahkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Pelaporan dilakukan melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.
  • Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.