Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 382

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 382
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 382 Tahun 2020 yang menetapkan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya darurat pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul, baik dari sektor kesehatan maupun sosial ekonomi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pencairan dana dari pos anggaran tidak terduga untuk mendanai bantuan sosial dan operasional pendukungnya. Hal ini dilakukan mengingat status tanggap darurat bencana yang sedang berlangsung, sehingga diperlukan tindakan cepat dalam pendanaan yang tidak terakomodasi dalam belanja rutin SKPD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana dan prioritas penggunaannya diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total dana Belanja Tidak Terduga yang diizinkan penggunaannya adalah sebesar Rp6.892.711.750,00 (enam miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk pemberian Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang kepada keluarga terdampak Covid-19 Tahap III.
  3. Pendanaan juga dialokasikan untuk kebutuhan teknis distribusi, meliputi pengadaan undangan, biaya transportasi bagi Petugas Pemantau Distribusi Bansos, serta biaya penyusunan laporan pertanggungjawaban.
  4. Penyaluran dana mencakup bantuan sosial untuk periode bulan Agustus, September, dan Oktober 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab khusus yang harus dipenuhi oleh pelaksana anggaran:

  • Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini secara otomatis dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.