| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 382 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 382 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum penyediaan dana darurat guna menekan dampak ekonomi dan sosial di berbagai sektor masyarakat.
Keputusan ini memberikan otoritas kepada instansi terkait untuk menggunakan anggaran daerah di luar belanja rutin demi kepentingan mendesak. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi legalitas pencairan dana APBD untuk bantuan sosial dan biaya operasional pendukungnya. Peraturan ini merujuk pada status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku di Kabupaten Bantul, sehingga mekanisme penyerapan anggaran dapat dilakukan melalui jalur Belanja Tidak Terduga yang lebih cepat namun tetap akuntabel.
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.