| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 382 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 382 Tahun 2020 yang menetapkan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya darurat pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul, baik dari sektor kesehatan maupun sosial ekonomi.
Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pencairan dana dari pos anggaran tidak terduga untuk mendanai bantuan sosial dan operasional pendukungnya. Hal ini dilakukan mengingat status tanggap darurat bencana yang sedang berlangsung, sehingga diperlukan tindakan cepat dalam pendanaan yang tidak terakomodasi dalam belanja rutin SKPD.
Alokasi dana dan prioritas penggunaannya diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab khusus yang harus dipenuhi oleh pelaksana anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.