| Tentang | PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 81 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama yang bertujuan untuk melakukan penyempurnaan anggaran sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah serta penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur besar APBD yang meliputi tiga pilar utama keuangan daerah:
Berikut adalah rincian angka dan urutan prioritas anggaran yang diatur dalam perubahan ini:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian perubahan anggaran secara spesifik dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Masyarakat dan instansi terkait wajib mematuhi penjabaran anggaran yang telah direvisi ini sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan daerah di sisa tahun anggaran 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.