Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 81

Tentang PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama yang bertujuan untuk melakukan penyempurnaan anggaran sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah serta penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur besar APBD yang meliputi tiga pilar utama keuangan daerah:

  • Pendapatan Daerah yang mengalami penyesuaian pada sektor Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
  • Belanja Daerah yang dikategorikan kembali menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung untuk mendukung operasional dan program kerja daerah.
  • Pembiayaan Daerah yang mengatur mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menyeimbangkan neraca anggaran daerah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Berikut adalah rincian angka dan urutan prioritas anggaran yang diatur dalam perubahan ini:

    1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.010.970.779.268,19.
    2. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.172.026.798.069,83, dengan pembagian:
      • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.377.084.931.039,73 (termasuk Belanja Tidak Terduga untuk keadaan darurat sebesar Rp140,3 miliar).
      • Belanja Langsung sebesar Rp794.941.867.030,10 untuk pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
    3. Terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp161.056.018.801,64.
    4. Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp161.056.018.801,64 yang digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan menjadi Rp0,00.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian perubahan anggaran secara spesifik dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Masyarakat dan instansi terkait wajib mematuhi penjabaran anggaran yang telah direvisi ini sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan daerah di sisa tahun anggaran 2020.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

    .