Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 372

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI, SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL, BERUPA 5 (LIMA) EKOR SAPI BETINA, DAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA 2 (DUA) EKOR SAPI JANTAN PADA DIN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 372
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI, SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL, BERUPA 5 (LIMA) EKOR SAPI BETINA, DAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA 2 (DUA) EKOR SAPI JANTAN PADA DIN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 372 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan nilai harga limit atau harga terendah untuk proses pemindahtanganan aset daerah yang tidak lagi digunakan. Peraturan ini merupakan keputusan administratif baru yang bersifat spesifik untuk mendukung tata kelola Barang Milik Daerah pada Tahun Anggaran 2020 agar proses penjualannya memiliki dasar hukum nilai yang valid sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci jenis-jenis aset daerah yang akan dipindahtangankan beserta penetapan nilai nominal terendahnya. Aset yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Material sisa atau bongkaran bangunan dari sebagian gedung SD Pucung di Kecamatan Imogiri dan SD 3 Jarakan di Kecamatan Sewon.
  • Aset biologis berupa hewan ternak sapi yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan besaran harga terendah berdasarkan hasil penaksiran teknis dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Nilai limit untuk bongkaran sebagian bangunan/gedung sekolah dasar (SD Pucung dan SD 3 Jarakan) ditetapkan sebesar Rp4.535.125,00 (empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah).
  2. Nilai limit untuk total 7 (tujuh) ekor sapi, yang terdiri dari 5 ekor sapi betina indukan dan 2 ekor sapi jantan (barang persediaan), ditetapkan sebesar Rp80.136.000,00 (delapan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh proses pemindahtanganan wajib merujuk pada Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian daerah dalam proses pelepasan aset. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.