| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI, SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL, BERUPA 5 (LIMA) EKOR SAPI BETINA, DAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA 2 (DUA) EKOR SAPI JANTAN PADA DIN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 372 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SD PUCUNG KECAMATAN IMOGIRI, SD 3 JARAKAN KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL, BERUPA 5 (LIMA) EKOR SAPI BETINA, DAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA 2 (DUA) EKOR SAPI JANTAN PADA DIN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 372 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan nilai harga limit atau harga terendah untuk proses pemindahtanganan aset daerah yang tidak lagi digunakan. Peraturan ini merupakan keputusan administratif baru yang bersifat spesifik untuk mendukung tata kelola Barang Milik Daerah pada Tahun Anggaran 2020 agar proses penjualannya memiliki dasar hukum nilai yang valid sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Dokumen ini merinci jenis-jenis aset daerah yang akan dipindahtangankan beserta penetapan nilai nominal terendahnya. Aset yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Bupati menetapkan besaran harga terendah berdasarkan hasil penaksiran teknis dengan rincian angka sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh proses pemindahtanganan wajib merujuk pada Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian daerah dalam proses pelepasan aset. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.